Terbukti Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polres Magelang Kota Terancam Dipecat
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang anggota Polres Magelang Kota terbukti terlibat kasus narkoba. Personel berpangkat bripka tersebut, telah menjalani pidana delapan bulan penjara di Lapas Temanggung dan saat ini masih menunggu putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak dari Polda Jateng.
Hal ini disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin bersama Wakapolres Kompol Supriyadi, Jum’at (31/12/2021) saat rilis akhir tahun 2021 di Mako setempat.
“Ini di tahun 2021 ada 7 personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan sudah mendapatkan sanksi. Kemudian satu pelanggaran kode etik profesi dan dua pidana. Untuk yang pidana satu orang sudah selesai melaksanakan hukuman yakni penyalahgunaan narkoba ditahan selama 8 bulan di Lapas Temanggung,” kata Kapolres.
Asep menegaskan, personel tesebut bertugas di fungsi Samapta. Bahkan, kata Asep, berulang kali melakukan pelanggaran baik disiplin maupun lainnya.
“Karena yang bersangkutan ini sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran yang lain. Sekarang lagi menunggu putusan dari polda karena yang menjatuhkan hukuman PTDH itu satuan atas di polda, jadi masih menunggu. Saat ini yang bersangkutan masih dalam masa pengawasan oleh kami,” tegasnya.
Asep memastikan, pihaknya sangat tegas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Bahkan, kata Asep, pihaknya telah menetapkan zero pelanggaran apapun bentuknya.
“Terkait masalah disiplin polri Polres Magelang Kota, kami sejak pertama menjabat mencanangkan zero pelanggaran apapun bentuknya. Alhamdulillah 6 bulan masa kepemimpinan kami ini pelanggaran anggota nol, yang terkait ini sebelumnya,” tukasnya (coi/aha)