Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Dosen UNTIDAR Gelar Aksi Unjukrasa

AKSI UNJUK RASA : Puluhan Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Tidar menggelar aksi unjuk rasa menuntut status PNS (Hadianto/wartamagelang.com)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Sebanyak 49 Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Tidar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (15/5/2025) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang digelar di depan Rektorat Universitas Tidar ini bertujuan menuntut kepastian status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi ini menandai perjuangan kesekian kali para dosen dan tenaga kependidikan sejak Universitas Tidar berstatus swasta dan berubah menjadi negeri. Alih-alih penegerian kampus UNTIDAR ini dibarengi dengan status PNS bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi 15 tahun hingga 30 tahun. Namun kenyataan pahit para dosen dan tenaga kependidikan ini justru menjadi status PPPK. Bahkan jadi PPPK dengan masa kontrak 5 tahun dan akan berakhir pada Januari 2026 mendatang.
Aksi unjuk rasa dosen dan tenaga kependidikan UNTIDAR ini tergabung dalam PPPK Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset dan Sumber Daya Manusia.
Koordinator Aksi PPPK BAST UNTIDAR, Ibrahim Nawawi, kepada awak media disela-sela aksi, menyebut bahwa aksi unjuk rasa ini adalah buntut rasa kekecewaan yang mendalam atas nasib mereka yang digantung. Padahal, menurut Ibrahim, saat penegerian UNTIDAR pun turut pula diserahkan berita acara aset dan sumber daya manusia.
“Kami sudah menanyakan hal ini ke kementerian pendidikan berulang kali. Namun saat pak menteri dijabat Nadiem Makarim, kami justru ada surat menjadi PPPK dengan kontrak. Kami juga kaget ternyata masa kerja kami tidak dihitung,” ungkap dosen teknik elektro tersebut.
Ibrahim menyebut, sebanyak 49 PPPK BAST ini sudha berkurang banyak dari data awal berjumlah 100an. Berkurangnya jumlah ini, kata Ibrahim, ada beberapa sudah pensiun, meninggal dunia dan ada yang mundur.
“Saat ini ada 49 PPPK BAST yang rata-rata sudah mengabdi 15 sampai 30 tahun. Beberapa teman-teman kami yang sudah pensiun, hingga pensiun nasibnya tidak jelas status PNS-nya,” bebernya.
Ibrahim juga menegaskan, status PPPK BAST ini yang tidak pasti sangat mempengaruhi masa depan. Seperti kesulitan naik pangkat, mendapat jabatan fungsional, hingga melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.
Ibrahim memastikan, aksi pihaknya akan berlanjut pada aksi nasional pada 21 Mei mendatang di Jakarta bersama 34 kampus lainnya.
Peserta aksi lainnya, Eny Boedi Oerbawati, dosen yang juga Kepala LPPM UNTIDAR, menyebut bahwa pihaknya seperti tamu di rumah sendiri (UNTIDAR) dengan melihat status PPPK dengan sistem kontrak. Menurutnya, saat UNTIDAR belum menjadi negeri, status sebagai pekerja tetap. Justru setelah menjadi negeri malah menjadi tenaga PPPK sistem kontrak.
“Ini tidak adil. Kami seperti menjadi tamu di rumah sendiri,” ucap Eny.
Eny juga menyampaikan bahwa jumlah PPPK BAST saat ini telah menyusut, semula 118 orang, kini menjadi 49 orang dosen dan tenaga kependidikan.
Aksi PPPK BAST UNTIDAR ini juga ditanggapi dengan baik oleh Rektor UNTIDAR, Prof Sugiyarto. Bahkan secara khusus, digelar pertemuan di Ruang Multimedia UNTIDAR agar tuntutan para PPPK BAST bisa diakomodir dengan baik.
Rektor UNTIDAR, Prof Sugiyarto menyatakan bahwa pihaknya mendukung tuntutan para PPPK BAST ini. Bahkan pihaknya langsung mengeluarkan surat pernyataan dukungan aksi dengan nomor surat T/1573/UN57/KP.17/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
“Apa yang menjadi poin-poin tuntutan, bisa diwujudkan oleh pemerintah,” ungkapnya (had/aha)