Sungguh Miris, Kakak Kandung Setubuhi Adiknya Sebanyak Empat Kali

GELAR PERKARA : Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kasubaghumas AKP Tugimin menunjukkan barangbukti dan pelaku persetubuhan di bawah umur (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG – Sungguh bejat kelakuan MF, 38, warga Kabupaten Magelang. Harusnya, sebagai kakak melindungi adik kandungnya yang berusia dibawah umur. Namun justru disetubuhinya sebanyak empat kali.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kasubaghumas AKP Tugimin, Rabu (26/08/2020) dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri.

“Polres Magelang berhasil melakukan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan TKP yakni di rumah tersangka sendiri,” katanya.

Hadi menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Antara pelaku, korban, dan orang tuanya, kata Hadi, memang tinggal satu rumah. Orangtua korban lalu tidak terima dan melaporkannya ke polisi pada Senin (03/08/2020) lalu.

Hadi menuturkan, kepada polisi, tersangka mengaku bahwa persetubuhan ini dilakukan sebanyak empat kali. Tersangka, kata Hadi, mengaku memergoki adik keduanya itu menyimpan video porno di ponselnya. Dan tersangka pun menawarkan diri kepada korban untuk bersetubuh.

“Jadi kronologinya adalah bahwa korban sendiri pernah dipergoki handphone-nya oleh pelaku di mana ada video-video porno. Pelaku lalu menawarkan diri kepada korban dan berkata sudah daripada kamu menonton video lebih baik saya puaskan. Dengan dasar itu, akhirnya pelaku menyetubuhi korban. Ini dilakukan kurang lebih sebanyak empat kali,” bebernya.

Hadi menegaskan, tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman, kata Hadi, 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan merupakan orang terdekat daripada korban, dan korban masih di bawah umur,” tegasnya.

Tersangka MF kepada wartawan mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas permintaan adiknya. Selain itu, adiknya pun, kata tersangka, hanya diam saja.

“Sebenarnya kalau nafsunya tidak seperti itu, dari adik sendiri yang meminta dan ya begitulah,” aku bapak tiga anak tersebut.

Tersangka juga mengaku, sang istri tidak mengetahui saat perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan. Dirinya mengaku dilakukan saat semua keluarga tertidur. Perbuatan tersebut lakukan selama tiga sampai empat bulan terakhir.

“Istri tidak tahu. Empat kali, dalam jangka waktu tiga sampai empat bulanan di rumah. Malam hari, sudah tidur semua keluarga, keluarga rumah sudah tidur,” akunya (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)