Nekat Gelapkan Barang Milik Perusahaan Senilai Rp 1,7 Miliar, Mantan Manager Diciduk Polisi

HANYA TERTUNDUK : Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kasubaghumas AKP Tugimin, menunjukkan barangbukti dan kedua tersangka yang hanya bisa tertunduk (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG – Usai sudah aksi NE, 44, mantan General Manager PT Eti Fire System. Pasalnya, ia kedapatan menggelapkan barang milik perusahaan senilai Rp 1,7 miliar dan menjualnya ke penadah.

Aksi tersangka yang merupakan warga Perum Griya Asri Blok G2 RT. 10/RW.007 Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, dilakukanya saat masih menjabat sebagai General Manager sejak tahun 2016-2019 silam.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, Rabu (26/08/2020) dalam jumpa pers mengatakan NE merupakan mantan General Manager pada PT Eti Fire System yang berkantor di Kecamatan Tegalrejo. Terungkapnya kasus ini, kata Hadi, setelah adanya hasil laporan pihak perusahaan usai melakukan audit intern.

Pihak perusahaan, menurut Hadi, menemukan adanya ketidakcocokan data dan ada puluhan inventaris barang berupa sensor alarm kebakaran yang  hilang. Sensor alarm kebakaran ini biasanya dipasang di kapal pesiar maupun alat berat dengan harga satuannya mencapai Rp 300 juta.

“Penggelapan tersebut dilakukan kurun waktu setahun terakhir. Barang yang digelapkan adalah sensor pada alarm kebakaran senilai Rp 1,7 miliar. Ada 25 lebih transaksi yang dilakukan tersangka. Dan tersangka menjual barang tersebut kepada penadah bernama RK, 44,” katanya.

Hadi menyebutkan,  modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang dan packing slip atau surat perintah pengeluaran barang menyusul. Kemudian barang-barang yang merupakan produk dari PT. Eti Fire System, kata Hadi, dijual kepada orang lain tanpa melalui prosedur resmi penjualan, tanpa sepengetahuan pimpinan PT Eti Fire System.

Kemudian uang dari hasil penjualan tersebut, kata Hadi, digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka, menurut Hadi, juga mempunyai kunci gudang PT Eti Fire System dan beberapa kali mengambil sendiri secara langsung barang-barang perusahaan di gudang.

“Modusnya adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan perusahaan. Selama setahun. Lalu menjualnya ke RK, seorang penadah. Kerugian perusahaan mencapai Rp 1.783.718.376 atau Rp 1,7 miliar,” imbuhnya.

Hadi menegaskan, tersangka NE akan dikenakan Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Selain itu, kata Hadi, tersangka NE juga akan dikenakan pasal 374 juncto 64 yakni perbuatan berlanjut.

“Sedangkan untuk tersangka RK, dikenakan Pasal 480 junto 64 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka NE, saat ditanya wartawan, mengakui perbuatan mengambil barang dari perusahaan, lalu menjualnya kepada RK. Tersangka NE juga mengakui bahwa dirinya menjual barang yang didapatkannya dengan harga di bawah harga pasaran.

Menurut tersangka NE, ada peluang atau celah dalam melakukan perbuatan tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut, digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Ya karena ada peluang. Uang, ya buat sehari-hari aja,” bebernya (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)