Sungai di Kota Magelang Tercemar Limbah Pabrik, Ratusan Ikan Milik Warga Mati Mendadak
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Sungai Gandekan di Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, tercemar limbah yang mengakibatkan munculnya buih berbusa mirip sabun. Diduga kuat, limbah tersebut diakibatkan karena adanya satu pabrik yang berada di dekat kawasan tersebut.
Warga kawasan Tidar Selatan, terutama di Tidar Campur, harus merasakan dampaknya. Ikan budidaya yang dipelihara, banyak yang mati mendadak. Aliran air yang tercemar tidak hanya di Kota Magelang. Sebagian masyarakat yang tinggal di Mertoyudan, Kabupaten Magelang juga terdampak.
Ketua RW 1 Tidar Campur, Agus mengaku tidak mengetahui jika tiba-tiba aliran kali Gandekan berubah menjadi putih dan berbusa. Bahkan beberapa warganya, kata Agus, terlambat mengantisipasi dampak aliran sungai ke kolam.
“Ratusan ikan mati mendadak. Warga merugi. Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi, pemerintah, dan anggota dewan. Berharap segera ada penyelesaian,” katanya.
Agus menuturkan, pihaknya telah melaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Magelang Selatan, perangkat Kelurahan Tidar Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, dan masyarakat langsung mengecek lapangan, Kamis (14/07/2022) malam. Diduga, kata Agus, sumber limbah beruapa air sabuntersebut berasal dari salah satu pabrik yang ada di Jalan Beringin Kota Magelang.
Agus menhgaku bahwa limbah berbentuk air sabun tersebut mencemari aliran kali sejak sore hari. Imbasnya, kata Agus, air di Kali Gandekan memutih dan berbuih.
Anggota DPRD Kota Magelang Waluyo yang mendapat keluhan warga, langsung meminta agar sungai yang tercemar segera ditindaklanjuti. Dirinya meminta, agar manajemen perusahaan tersebut menghentikan aktivitas sementara, agar pencemaran air sungai tidak semakin parah. Juga memberi ganti rugi kepada warga.
“Jangan sampai masyarakat kita terutama petani dan peternak ikan gagal panen akibat insiden ini. Saya minta, perusahaan harus bertanggung jawab. Karena tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi sejumlah warga juga rugi. Ini bisa ditindak pidana,” tegasnya (coi/aha)