Sosialisasikan Pendaftaran Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Magelang Kumpulkan Parpol
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terus menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Terbaru, lembaga penyelenggara Pemilu itu mengumpulkan segenap pengurus partai politik (Parpol) di Kota Magelang dalam rangka kesiapan tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024.
Bertempat di Hotel Trio, Jumat (29/07/2022), pengurus Parpol mengikuti rapat koordinasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Termasuk hadir stakeholder terkait, yakni Pemkot Magelang, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juli lalu. Tahap berikutnya pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
“Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI melalui Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami di kabupaten/kota bertugas memverifikasi faktual nanti baik pengurus maupun anggota Parpol,” ujarnya.
Dia menuturkan, tahapan pendaftaran ini penting, karena akan memastikan Parpol yang berhak berlaga dalam Pemilu 2024. Parpol merupakan lembaga yang berhak mendudukkan calon pemimpin, sehingga salah satu fungsi Parpol adalah merekrut calon-calon pemimpin.
“Pemilu adalah arena para calon pemimpin itu untuk berjuang menjadi pemimpin terpilih. Untuk menjadi peserta Pemilu, ada syarat bagi Parpol yang harus ditempuh. Syarat awal Parpol harus berbadan hukum yang dikeluarkan Kemenkumham RI,” katanya.
Selain syarat itu, kata Basmar, ada juga syarat tertentu yang harus dipenuhi Parpol. Antara lain Parpol harus memiliki kantor pusat, mempunyai pengurus dan sekretariat di seluruh provinsi, sekretariat dan pengurus di 75% tingkat kabupaten/kota, dan pengurus/sekretariat di 50% tingkat kecamatan.
“Sekarang kita koordinasikan bersama stakeholder dan pengurus Parpol. Pendaftaran di KPU pusat dan di tingkat kabupaten/kota nanti untuk pembuktiannya. Koordinasi tidak hanya saat ini, tapi ke depan akan makin sering lagi agar tidak terjadi miskomunikasi,” jelasnya.
Pada Rakor ini, Anggota KPU Kota Magelang, Sukorini Sadewi menyampaikan perihal alur tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Termasuk rincian jadwal tahapannya dari mulai pendaftara, verifikasi, hingga penetapan.
“Pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022. Dilanjut verifikasi administrasi 2 Agustus-11 September, penyampaian rekap hasil verifikasi dan perbaikan 14-28 September, verifikasi administrasi perbaikan 29 September sampai 12 Oktober, dan hasil verifikasi disampaikan pada 14 Oktober,” tuturnya.
Jadwal berikutnya, imbuh Sukorini, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober sampai 4 November, penyampaian hasil 9 November, masa perbaikan 10-23 November, verifikasi faktual perbaikan 24 November sampai 7 Desember, dan terakhir penetapan 14 Desember.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang mengutarakan, pihaknya siap mendukung semua tahapan Pemilu ini dari awal hingga akhir, utamanya dari sisi keamanan. Ia pun berpesan agar Pemilu dapat berjalan aman dan kondusif.
“Pada saatnya akan muncul situasi partai mementingnya partainya sendiri-sendiri, maka dikhawatirkan timbul situasi rawan. Maka, saya harap semua yang hadir di rakor ini bisa menjaga kondusifitas wilayah. Kita memilih pemimpin yang baik dengan cara yang baik,” tukasnya (coi/aha)