Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
MAGELANG(wartamagelang.com) –Sebanyak 1.598.090 batang rokok illegal, dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).
Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan pihaknya telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) sehingga merugikan negara.
Menurutnya, hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” himbau, Adi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai.
Tak hanya rokok, menurut Imam, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain di antaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris. Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada Tahun 2022 hingga 2023.
“Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo ,” ungkapnya.
Imam menambahkan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Biasanya menggunakan truk sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan,” terangnya.
Atas temuan ini, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka.
“Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang, sekarang sudah proses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” bebernya.
Untuk diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen.
Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun (ang/aha)