Ratusan Liter Miras Berhasil Diamankan Polres Magelang Kota

AMANKAN MIRAS : Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang bersama Dandim 0705/Magelang dan Kasatpol PP menunjukkan barang bukti miras (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap peredaran miras di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 844,3 liter minuman keras jenis ciu dan tiga warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang berhasil diamankan.

Adapun pelaku adalah GP, 33, ATP, 28, dan REH, 44. Dari tersangka GP didapatkan miras sebanyak 155 botol kemasan ukuran 600 ml atau 93 liter, 74 botol kemasan ukuran 1 liter atau 74 liter.

Kemudian polisi juga menemukan miras di 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter atau 96 liter, 7 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter. Di rumah ATP, ditemukan 223,5 liter minuman keras, sedangkan di rumah REH polisi menemukan 277,5 liter miras.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang Yolanda saat konferensi pers di Mako Polsek Magelang Selatan, Jum’at (24/3/2023), mengatakan, pihaknya sudah memperoleh informasi perdagangan miras itu pada saat ada event Pawai Kebangsaan pada Selasa (21/3/2023) lalu.

“Pada saat pawai kebangsaan itu, anggota mendapatkan informasi terkait dengan adanya miras. Miras ini didapatkan di rumah GP, 33, wilayah Rejowinangun Selatan. Total seluruhnya adalah sebanyak 844,3 liter,” kata Kapolres Yolanda.

Yolanda menjelaskan, miras yang disita tersebut baru tiba di Kota Magelang. Miras tersebut, kata Yolanda, didapat dari luar daerah Magelang.

“Sumbernya, miras ini dari Sukoharjo,” bebernya.

Yolanda menyebutkan, ketiganya menjual miras tersebut di rumahnya masing-masing. Mereka sudah cukup dikenal sebagai penjual minuman keras jenis ciu.

“Ternyata ini penjual di rumahan. Kalau rumahan kan mereka berdasarkan informasi mulut ke mulut. Oh di situ yang jual ini. Berarti dia branding sebagai penjual ciu,” tandasnya.

Yolanda menegaskan, untuk pasal yang dipersangkakan para tersangka yaitu pasal 27 juncto 23 huruf c Perda Kota Magelang No 10 tahun 2016.

“Dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tandasnya.

Salah satu tersangka, GP mengaku belum lama berjualan minuman keras. Dia baru saja membeli ciu dari Bekonang, Sukoharjo, untuk dijual di Magelang.

“Baru. Ini (dapat) dari Bekonang. Ngambil disana per liter Rp 15 ribu,” ujarnya (had/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)