Polresta Magelang Kota Bekuk Oknum yang Mengaku Petugas Polri

(Dok Humas Polres Magelang Kota)

 Kapolres AKBP Anita Indah Setyaningrum menunjukkan bukti saat Konferensi Pers di Mako Polres Magelang Kota pada hari Jumat, 14 Februari 2025, Foto: Dok Humas Polres Magelang Kota

MAGELANG KOTA (wartamagelang.com) Polresta Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku perampasan Hp dengan berkedok mengaku anggota Polisi yang sedang bertugas. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.

 Kapolres AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan bahwa pelaku Berinisial MJK, Laki-laki, Umur 27 tahun, alamat Sorosutan Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta.

 “Barang bukti yang berhasil di amankan 6 Hp yang dimiliki korban, 1 unit motor honda scopy, satu buah tas, satu buah helm, satu buah jaket, satu potong celana jeans warna biru, satu pasang sepatu merek new balance.” ujarnya 

 Kapolres AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan bahwa kronologi kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, seorang anak dari Saudara Mukhamad Saiful Ma`arif (pelapor) sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV Diponegoro ketika didatangi oleh seorang pria yang mengenakan masker dan kacamata. 

 Pria tersebut mengaku sebagai anggota Kepolisian dan mengendarai sepeda motor Scoopy warna biru putih. Tanpa curiga, anak pelapor diminta untuk mengikuti pria tersebut dan membonceng ke arah Jambesari Wates Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. 

 Setibanya di Wates, pelaku berhenti dan meminta anak pelapor bersama 10 anak lainnya untuk menyerahkan ponsel mereka. Pelaku kemudian mengumpulkan 11 ponsel berbagai merek, termasuk satu ponsel OPPO warna merah milik anak pelapor. Setelah itu, pelaku menurunkan anak pelapor dan teman-temannya di sekitar Poncol dan kabur dengan membawa semua ponsel yang telah diambil. 

 Anak pelapor dan 10 anak lainnya mengalami kerugian total sebesar Rp.20.000.000,-. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polres Magelang Kota untuk memproses kasus ini secara hukum lebih lanjut.

 “Modus operandinya Dengan mengatasnakan sebagai anggota Kepolisian dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” jelasnya 

Kapolres AKBP Anita Indah Setyaningrum memastikan bahwa pelaku akan dijerat pasal 378 dan pasal 372. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)