Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Pencurian Mobil Plat Merah

RILIS KASUS : Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E Sebayang menyampaikan rilis kasus pada konferensi pers (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Satuan Reskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap pencurian mobil pick up plat merah. Aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah makan dikampung Ngembik lor Kramat Utara Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraaan roda empat/mobil pick up plat merah yakni kendaraan bantuan dari pemerintah melalui kementerian untuk operasional paguyuban kelompok tani. Adapun kejadian pencurian tersebut, kata Evelyn, dilakukan tersangka berinisial “TB” warga Kota Magelang.

“Tersangka merupakan karyawan rumah makan tersebut,” ucap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat konferensi pers kasus di Mako Polres Magelang Kota, kemarin.

Yolanda menerangkan, kronologis pencurian bermula pada Rabu (15/06/2022), yakni FR (pemilik rumah makan) meminjam kendaraan roda empat jenis Mitsubishi pick up L 300 dari temannya Heri warga Grabag.

Kendaraan ini dipakai mengangkut barang pertanian yang kemudian saksi membawa pulang kerumah disamping rumah makan miliknya. Sehari kemudian tersangka bersama rekannya, inisial R yang pada saat itu bekerja menjaga kolam pemancingan dan sound system.

“Dari pengakuan tersangka timbul niat untuk mencuri mobil tersebut setelah melihat kunci kontak masih tergantung,” ungkap Kapolres.

Yolanda mnejelaskan, tersangka lalu membawa mobil tersebut. Namun roda mobil selib karena terparkir di tanah dan meminta bantuan untuk mendorong. Saksi R, kata Yolanda, sempat bertanya mau dibawa kemana.

Setelah berhasil membawa pergi mobil tersebut tersangka pergi menuju Pati dan menjualnya kepada seseorang bernama “IN” dengan harga 23 juta. Berbekal uang hasil penjualan mobil curian tersebut tersangka pergi ke Surabaya dan Purwokerto dengan naik bis.

“Tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil curian untuk berfoya-foya dan membeli handphone,” paparnya.

Setelah menerima laporan dari korban, menurut Yolanda, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian mengarah kepada pelaku TB.

“Tim langsung bergerak untuk mencari keberadaannya. Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Banyumas, tersangka dapat diamankan di sebuah penginapan di Baturaden pada Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” tandasnya.

Selain tersangka, tim mengamankan barang bukti Handphone serta uang tunai Rp. 2.400.000,- dan dari pengakuan tersangka terkait keberadaan mobil yang sudah dijual akhirnya bisa mengamankan mobil tersebut di daerah Provinsi jambi.

“Penyidik menetapkan TB sebagai tersangka dan seseorang yang membeli mobil curian berinisial IN sebagai DPO. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)