Polres Magelang Bongkar Peredaran 12.975 Butir Pil Y

OBAT TERLARANG : Polres Magelang berhasil membongkar peredaran obat terlarang jenis pil berlogo Y yang berjumlah belasan ribu butir (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Satresnarkoba Polres Magelang berhasil membongkar dan mengungkap peredaran obat terlarang jenis pil sapi beserta pil putih berlogo Y tanpa standar aman. Satu orang yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 12.975 butir pil.

Adapun terduga pengedar yakni FAP, 20, warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (21/07/2022) saat konferensi pers di mapolres setempat, mengatakan, pelaku FAP berhasil diamankan pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku FAP, kata Sajarod, diamankan di rumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” katanya.

Sajarod menyebutkan, pengungkapan kasus ini termasuk barang bukti dengan jumlah besar. Untuk itu, kata Sajarod, pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” tegasnya.

Sajarod menuturkan, untuk pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Kemudian Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tandasnya.

Sementara, Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom menambahkan, pengungkapan kasus ini hasil dari informasi masyarakat. Sebelumnya, kata Honi, petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi, sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” paparnya.

Honi memastikan, berdasarkan pengakuan FAP, barang tersebut dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media social.

Tersangka FAP kepada wartawan mengaku pil dijualnya secara langsung. Pembelinya, kata tersangka FAP, kalangan dewasa dengan usia 25 tahun.

“10 butir Rp 35.000. Konsumennya hanya yang sudah dikenal. Rata-rata pembeli Magelang dan Sleman. Iya konsumsi sendiri juga,” akunya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)