Perkuat Integritas Pemilu dan Pengembangan Pendidikan Hukum, UNTIDAR dan DKPP Teken Kerjasama,

TEKEN MoU : Universitas Tidar dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjalin kerjasama atau MoU (Dok Humas UNTIDAR)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Universitas Tidar dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjalin kerjasama atau MoU Selasa (29/10/2026). Kerjasama ini merupakan kolaborasi lembaga negara dan perguruan tinggi dalam meningkatkan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat atau disebut Tridharma Pendidikan Tinggi serta Penguatan Demokrasi dan Integrasi Pemilu di Indonesia.
Dalam kesempatan ini hadir, Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan Rektor Untidar, Prof. Dr. Sugiyarto, menandatangi dokumen kerjasama atau MoU. Dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoA antara Sekretaris DKPP, Syarmadani, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Sri Mulyani.
“Saat ini banyak yang belum mengetahui apa itu DKPP, bahkan mungkin mahasiswa yang hadir di ruangan ini. Awalnya penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan oleh KPU lalu setelahnya muncul Bawaslu untuk mengawasi kerja KPU. Tugas DKPP adalah mengawasi KPU dan Bawaslu. Kenapa perlu diawasi? karena Pemilu harus terselenggara secara etis demokrasi dengan integritas tinggi karena akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa mulai dari pemerintah Kota hingga Presiden,” kata Heddy Lukito.
Pada sambutannya, Heddy juga menekankan Kerjasama DKPP-UNTIDAR tidak hanya sebatas hitam diatas putih, kedepannya akan banyak kegiatan.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi UNTIDAR, terutama dalam upaya pengembangan Program Studi Hukum yang saat ini masih bernaung di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol),” ujar Rektor.
Kerjasama ini diharapkan memiliki kontribusi dalam perintisan pembukaan program magister (S2) Ilmu Hukum pada tahun mendatang.
Kerja sama UNTIDAR dan DKPP disepakati untuk periode lima tahun ke depan difokuskan pada implementasi Tridharma Perguruan Tinggi secara praktis. Secara terperinci implementasi kerjasama tertuang pada MoA meliputi program magang mahasiswa di instansi DKPP, pelaksanaan kuliah praktisi oleh pakar DKPP di kampus, hingga pemanfaatan Laboratorium Hukum UNTIDAR sebagai lokasi penyelenggaraan sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu tingkat daerah.
“Jadi kerja samanya tidak hanya sekadar pada kegiatan seminar, tetapi juga berkaitan dengan Tridharma. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mengerti tentang praktik,” ujar Rani Pajrin, selaku Kaprodi S1 Hukum, Fisipol.
Selain penandatangan MoU dan MoA pada kesempata yang sama diselenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mendorong pemahaman mengenai pentingnya integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
Seminar nasional ini menghadirkan lima narasumber, yakni Anggota DKPP J. Kristiadi, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti, Akademisi Untidar Alan Bayu Aji, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. Seminar ini dipandu moderator Dosen Prodi Hukum Sholihul Hakim.
Kegiatan ini diikuti 175 peserta dari berbagai unsur, terdiri atas civitas akademika UNTIDAR, perwakilan KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah, perwakilan Kesbangpol, pemerhati pemilu dan tokoh masyarakat, serta warga masyarakat umum.
Melalui seminar dan penandatanganan kerja sama tersebut, UNTIDAR dan DKPP memperkuat komitmen untuk membangun sinergi kelembagaan, meningkatkan pemahaman mengenai etika penyelenggaraan pemilu, serta mendukung pengembangan pendidikan hukum sebagai bagian dari kontribusi perguruan tinggi terhadap penguatan demokrasi Indonesia (had/aha)
