Perhatikan Kehidupan Umat Beragama, Menag Terbitkan SE Rumah Ibadah

PERHATIAN KEMENAG : Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara (Dok Humas Kemenag RI)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara. SE ini terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, Jum’at (24/11/2023), saat kunjungan di Kota Magelang, mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama. Di dalam SE tersebut, kata Wibowo, mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

“Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas-red), sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat,” kata Wibowo.

“Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.

Wibowo menegaskan, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag, kata Wibowo, ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

“Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir,” tegasnya.

Wibowo memastikan, Kemenag sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik, menurutnya, akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.

“Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap,” tegasnya.

Wibowo menyebutkan, tanggung jawab Gus Men dalam merawat kerukunan, bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu, kata Wibowo, memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi menyebut bahwa perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

“Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama,” urainya.

Wawan menuturkan, Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama. Pokjawas lintas agama, kata Wawan, akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap pesseta didik.

“Kemenag juga punya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru mata pelajaran agama. Selama ini hanya menjadi wadah guru satu agama. Ke depan, dibentuk forun KKG/MGMP lintas agama sebagai ruang pertemuan dan dialog para guru agama,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)