Penggunaan Sarco Suicide Pod Dilihat dari Kacamata Bioetika

 

Foto: Istimewa

Sarco Suicide Pods. Foto: Istimewa

Magelang (wartamagelang.com) – Dewasa ini, ilmu sains dan teknologi mengalami kemajuan yang pesat hingga  membuka sejarah baru di dunia teknologi, salah satunya dalam bidang medis. Akselerasi teknologi pada bidang kedokteran sudah berhasil menciptakan berbagai alat canggih untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Akan tetapi, masih ada beberapa penyakit yang belum bisa disembuhkan sehingga menyebabkan penderitaan bagi beberapa pasien. Adanya fenomena ini memunculkan staitment baru atau tuntutan untuk mengakhiri penderitaan dengan cara euthanasia.

Euthanasia merupakan bahasa Yunani, yang terdiri dari Eu yaitu baik serta Thanatos yang artinya mati. Menurut pendapat Djoko Prakoso euthanasia diartikan sebagai “mati dengan tenang” atau “a good death”. Jika diartikan secara singkat, euthanasia merupakan kematian yang mudah tanpa penderitaan.

Swiss baru saja meluncurkan sebuah alat bunuh diri sebagai cara baru untuk mengakhiri hidup sesorang tanpa rasa sakit. Pada tahun 2022 alat yang diberi nama Sarco Suicide Pods sudah mulai beroperasi. Mesin ini menyerupai kapsul berbentuk seperti peti mati portabel yang dilengkapi berbagai fitur tambahan seperti kamera sebagai perekaman persetujuan dan jendela agar pengguna bisa melihat tempat yang diinginkan di akhir hayatnya. Cari kerja Sarco Suicide Pods yaitu ketika tombol sudah diaktifkan maka ruangan di dalam kapsul akan mengandung banyak nitrogen sehingga akan mengurangi jumlah oksigen. Frekuensi berkurannya oksigen mencapai satu persen dalam 30 detik. Penggunaan alat ini tidak akan menyebabkan rasa tercekik atau sakit yang berarti, hanya saja akan merasa sedikit pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Praktik penggunaan alat Sarco Suicide Pods mengundangan banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pihak yang tidak setuju terhadap hal tersebut kebanyakan dari golongan pemuka agama, menurut mereka euthanasia merupakan upaya pembunuhan secara terencana atau tidak yang menyimpang aturan agama karena mendahului kehendak Tuhan. Adapun kalangan pihak yang pro beranggapan jika euthanasia dapat menyingkatkan penderitaan seseorang dan tidak akan merepotkan orang disekitarnya.

Pandangan bioetika termasuk hal interdesiplin, yang melibatkan berbagai cabang ilmu yaitu biomedik, hukum, sosial, teknologi, dan lainnya. Euthanasia merupakan permasalahan kompleks karena menyangkut etika atau moralitas kodrat manusia serta kode etik profesi. Ditinjau dari kacamata bioetika, eutanasia mengandung beberapa prinsip yaitu :

  • Prinsip otonomi, mengandung anjuran untuk menghormati hak dan martabat pasien
  • Prinsip beneficience, dalam hal ini berkaitan dengan prinsip moral yang mengutamakan tujuan untuk kebaikan pasien
  • Prinsip non-malficience, seorang dokter dilarang melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan pasien
  • Prinsip justice, prinsip yang mengutamakan keadilan dimana dokter harus memberikan perlakuan yang sama rata/adil terhadap pasiennya.

Berdasarkan KUHP Bab XIX Kejahatan terhadapa nyawa pasal 34 berbunyi “ barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal ini menghalangi para dokter untuk melakukan euthnasia dengan jenis apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan jika dilihat dari perspektif bioetika penggunaan Sarco Suicide Pods merupakan perilaku yang tidak dibenarkan. Perbuatan mengakhiri hidup manusia tetap tidak bermoral yang melanggar hukum dan juga melanggar agama. (wq)

Oleh : Siti Fatimah, Pendidikan Biologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor : Freddy Uwek

Referensi :

Dwi Nia. 2021. Euthanasia Perspektif Etika Al-GhazalI. Skripsi. UIN Walosongo Semarang

Firmansyah, Irman (2019) Problematika Euthanasia dalam Perspektif Hukum Negara Indonesia. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Machmud Andi, Pratama Bayu. 2023. Eutanasia: Tinjauan Medis, Bioetik, Humaniora dan Profesionalisme. Prodi Pendidikan Dokter Universitas Bosowa

Mohd Farahwahida, dkk. 2012. Euthanasia: Melanggar Etika dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Teknologi. Fakultas Biosains & Biokejuruteraan. Universitas Teknologi Malaysia. Kuala Lumpur

Siregar A Rospita. 2015. Euthanasia dan Hak Asasi Manusia. Departement Forensi dan Medikolegal. FK UKI. Jakarta

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)