Pemusnahan BB 19 Kg Ganja Oleh BNN Kabupaten Magelang

Pemusnahan barang bukti narkoba BNN Kabupaten Magelang dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

Pemusnahan barang bukti narkoba BNN Kabupaten Magelang dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Foto: Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto hadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang, Kamis (21/10/2021).

“Peran serta Pemerintah Daerah dalam menanggulangi peredaran narkoba telah dilakukan melalui BNN Kabupaten Magelang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya narkoba, utamanya kepada kalangan remaja, pemuda, dan generasi penerus bangsa. Kami berharap generasi muda ini setidaknya bisa menjauhi barang haram ini. Karena itu tidak ada manfaatnya, bahkan bisa merusak pikiran, fisik para generasi penerus,” kata Adi Waryanto.

Menurut Adi, orang tua juga harus diberi edukasi, tahapan dan moment, termasuk adanya program ‘Desa Bersih Dari Narkoba’ yang merupakan program dari BNN Kabupaten Magelang.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko dalam pres rilisnya menjelaskan bahwa jajarannya beserta BNN Kabupaten Magelang telah berhasil menangkap dan menggeledah seseorang berinisial ATC di wilayah sekitar Terminal Secang, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dari tangan tersangka berupa 12 paket daun ganja kering seberat 19,3 Kg.

Tersangka ini diperintah oleh Agus Susanto yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup (kasus narkoba) di LP kelas II Banyuasin, Sumatera Selatan, hal itu terungkap dalam penyelidikan lanjutan.

“Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,”  kata Purwo Cahyoko.

Selain barang bukti ganja tersebut, BNN Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang juga memusnahkan  sabu-sabu sebanyak 100 gram, dari kasus yang lain. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)