Pemkot Magelang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Covid-19

KOORDINASI INTERN : Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam acara koordinasi intern Forpimda (Dok Prokompim Kota Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Untuk menekan angka penularan covid-19 di masyarakat, terutama di lingkungan pemerintahan, Pemkot Magelang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/651/430 tahun 2020. Surat ini mengatur bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkot Magelang.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Kamis (17/12/2020) mengatakan bahwa SE bernomor 800/651/430 tersebut sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang yang meningkat beberapa waktu terakhir, serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkot Magelang.

“Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif,” katanya.

Joko menegaskan, langkah-langkah yang dimaksud antara lain, apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan tracing terhadap kontak erat untuk dilakasanakan tes swab. Selanjutnya, kata Joko, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH).

Kepala OPD pun, menurutnya, harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid019 kepada Sekda, dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.

“Semua pegawai yang telah tes swab harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang. Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit, dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi,” tandasnya.

Sementara, Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, diantaranya tidak melakukan kontak fisik/bersalaman. SE yang dikeluarkan Sekda, menurut Aris, sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.

“Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)