Pemkot Magelang Menandatangani Nota Kesepakatan Dengan Tisera Untuk Pemungutan Pajak Otomatis

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Magelang dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, di ruang rapat Wali Kota Magelang, Kamis (30/7/2026). Foto: Humas Prokompim Kota Magelang
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan sistem pemungutan pajak daerah secara otomatis melalui integrasi platform toko daring Tisera.
Skema ini memungkinkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari transaksi makanan dan minuman, khususnya jasa boga atau katering, langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sehingga dinilai mampu meningkatkan transparansi.
Skema ini juga dinilai bisa menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Magelang dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, di ruang rapat Wali Kota Magelang, Kamis (30/7/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Menurut dia, setelah melalui kajian regulasi, pembahasan lintas instansi, serta uji coba teknis yang dinyatakan berhasil, mekanisme pemungutan PBJT atas transaksi jasa boga melalui platform Tisera dinilai siap diterapkan secara resmi.
“Fokusnya adalah transaksi makanan dan minuman, khususnya jasa boga atau catering yang dilakukan melalui toko daring,” ujarnya.
Catur menjelaskan, mekanisme tersebut juga melibatkan Bank Jateng sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Magelang. Nota kesepakatan menjadi dasar hukum bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang untuk menyusun perjanjian kerja sama operasional.
Ia menyebutkan, sistem baru itu diharapkan dapat mengotomatisasi pemungutan pajak, mempermudah administrasi dan pelaporan transaksi, sekaligus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Direktur PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Mas ‘Admuawan, mengatakan integrasi sistem memungkinkan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara digital dan pajaknya langsung disalurkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Administrasi dan rekonsiliasi menjadi lebih mudah, sementara potensi kehilangan penerimaan pajak daerah dapat diminimalkan. Kami berharap ini dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ke depan, Tisera juga akan mengembangkan integrasi serupa untuk transaksi luring (offline) melalui sistem point of sale (POS), sehingga pelaku usaha yang menggunakan berbagai platform pembayaran tetap dapat memungut dan menyetorkan pajak secara otomatis.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, digitalisasi pengelolaan pajak bukan semata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, sistem digital akan membuat data transaksi lebih akurat, mempercepat penyetoran pajak, sekaligus meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
“Karena kalau tidak akuntabel, tentunya pertanggung jawabannya jadi tidak karuan. (Laporan yang akuntabel dan transparan) Itu menjadi hal yang utama, dan pastinya linier dengan kepercayaan publik yang kita harapkan,” imbuh Damar.
Damar berharap nota kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui integrasi sistem, penyusunan perjanjian kerja sama, pendampingan perangkat daerah, hingga evaluasi berkelanjutan. (wq)
