Menteri Bintang : Ingatkan Pelayanan Berperspektif Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Senin (10/8) saat kegiatan Sosialisasi Kebijakan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Optimalisasi Peran Unit PPA melalui daring bersama jajaran Unit PPA Kepolisian Republik Indonesia (Dok Kementerian PPA)

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa permasalahan perempuan dan anak harus dihadapi secara komprehensif. Untuk itu, Unit PPA Polri perlu dioptimalkan.

“Permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral, sehingga layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari pelaporan hingga penyelesaian kasus,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Senin (10/8) dalam rilis yang diterima wartamagelang.com saat kegiatan Sosialisasi Kebijakan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Optimalisasi Peran Unit PPA melalui daring bersama jajaran Unit PPA Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Indonesia.

Menteri Bintang menduga, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan atau diselesaikan di luar hukum. Hal inilah yang memicu fenomena gunung es kasus kekerasan. Di mana, permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dan lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.

“Berbagai upaya dan langkah progresif tentunya telah dilakukan, tetapi dengan semakin beragamnya modus operasi dan kasus yang terjadi kita harus terus bergerak bersama dari hulu sampai ke hilir. Artinya dengan memastikan adanya mekanisme penanganan yang komprehensif dari akar masalah sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku menjadi jera,” jelas Menteri Bintang.

Kasubit II DITTIPIDUM Bareksrim POLRI, Kombes Pol. John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di Unit PPA dari segi kuantitas dan kualitas petugas di unit layanan tersebut, salah satunya dengan menambahkan jumlah personil Polisi Wanita (Polwan) di unit PPA.

“Ada 528 Unit PPA yang siap melayani penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Namun saat ini setelah dihitung kembali hanya sekitar 15 persen Polwan yang bekerja aktif di Unit PPA, artinya 85 persen lainnya masih berada di luar dan harus dicari untuk dikembalikan ke Unit PPA untuk mengemban fungsi utama. Kemudian, meningkatkan kompetensi spesialis Penyidik PPA, dan lebih berperspektif korban dengan melibatkan ahli (psikolog, pendamping) dalam pemeriksaan korban dan pelaku,” urainya (dem)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)