Malam Tahun Baru 2022, Alun-alun Kota Magelang Steril

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang telah memastikan akan menutup akses menuju Alun-alun pada malam pergantian tahun baru 2022. Bahkan kawasan Alun-alun akan steril dari kegiatan apapaun, termasuk para pedagang di pusat kuliner.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Senin (20/12/2021), di ruang sidang lantai 2 Setda Kota Magelang, menjelaskan penutupan Alun-alun dimulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Langkah ini, kata Joko, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Mengingat kondisi sekarang kita masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya Covid-19 varian Omicron yang penularannya lebih cepat maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan Tahun Baru diperketat,” kata Joko.

Joko memastikan, pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 WIB pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB. Dinas Perhubungan (Dishub), kata Joko, akan berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.

“Pusat kuliner dan angkringan Alun-alun tutup tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 januari 2022. Untuk cafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari Satpol PP,” tegasnya.

Joko menegaskan, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

“Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari tgl 31 Desember 2021 jam 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 jam 07.00 WIB, selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75% dari kapasitas yang ada,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar menggelar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.

Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)