Mabes Polri Cekal Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Petamburan

Mabes Polri Cekal Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Petamburan

Nasional (wartamagelang.com) –  Mabes Polri segera mengajukan surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus Kerumunan Petamburan dan Tebet. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Polisi juga mengajukan pencekalan kepada lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

readyviewed Rizieq dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan dan Tebet. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″.

Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain.

“Terhadap para tersangka penyidik PMJ akan melakukan penangkapan,” kata dia. Seperti yang dikutip dari cnn.com (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)