Kurang dari 24 Jam, Polres Magelang Bekuk Kelompok Pembawa Sajam

BUKTI SAJAM : Polres Magelang merilis penggunaan sajam dalam aksi sekelompok pemuda di Jalan Kabupaten (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang berhasil membekuk sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Salaman. Aksi ini sempat viral di media sosial pada Selasa, (28/12/2021) malam.

“Kurang dari 24 jam, 3 orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kita amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, kemarin.

Alfan mengatakan lokasi yang viral di media sosial tersebut, terjadi di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, masuk Dusun Jurusawah Desa Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

“Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 wib,  kemudian ada 7 motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang nongkrong tadi,” terangnya.

Alfan menjelaskan, tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui media sosial,, namun ketika ditunggu di lokasi penantang tidak kunjung datang,” imbuhnya.

Karena peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan penyelidikan.

“Tim mendapatkan  informasi kelompok motor yang membawa Sajam tersebut, kemudian Tim melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, analisa video dan pengecekan CCTV,” ungkapnya.

Alfan mengungkapkan, pada Rabu, (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, tim dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah Sajam jenis clurit.

“Pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Sajam Dengan Melawan Hukum, Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 Tahun Penjara,” tandasnya.

Sementara Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan akan melakukan tiindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu ketertiban dan  ketentraman di Wilayah Polres Maelang.

“Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, akan kami  lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelajar agar tetap  fokus kepada kegiatan belajar serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.

“Saya himbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan-kegiatan. Yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)