Kejaksaan Kembalikan Uang Rp 164 juta Perkara Korupsi PTSL

SERAHKAN BB : Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyerahkan BB uang sebesar Rp 164 juta kepada masyarakat (Dok Kejari Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (02/06/2021) mengembalikan baarang bukti korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringin Putih, Borobudur Kabupaten Magelang. Barang bukti yang diserahkan diantaranya uang tunai sebesar Rp 164.325.850.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Alden Simanjutak, Rabu (02/06/2021) dalam siaran persnya, menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian barang bukti perkara pungutan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringin Putih, Borobudur Kabupaten Magelang.

Barang Bukti ini, kata Alden, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Putusan Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang No. 82/pid.sus.TPK/2020/PN.Smg Tanggal 19 April 2021, tentang Program PTSL di Desa Wringin Putih Kecamatan Borobudur.

“Untuk itu, bahwa Seksi Pidana Khusus melaksanakan pengembalian barang bukti berdasarkan Surat Perintah No Print. 732/M..3.44/fu.1/04/2021, Tanggal 28 april 2021 yaitu berupa Uang Tunai sejumlah Rp.164.325.850,” imbuhnya.

Alden mengungkapkan, selain uang tunai, juga diserahan pula 1 (satu) buah buku tabungan BKK Muntilan, Status buah rice cooker, dan satu buah Laptop Asus.

“Terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemohon PTSL  melalui pihak Desa Wringin Putih, dalam pengembalian tersebut di saksikan oleh Kepala Desa Wringin Putih dan Perwakilan dari Kecamatan Borobudur,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)