Kasus Covid-19 Semakin Darurat, PBNU Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda
JAKARTA – Semakin bertambahnya jumlah kasus covid-19 di Indonesia dan semakin meluas, membuat Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengambil sikap. Pada prinsipnya, PBNU meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan prrotokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian kata Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj dalam rilis surat pernyataan sikap PBNU terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2020, tertanggal 20 September 2020 yang diterima oleh wartamagelang.com
Said juga meminta agar merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Selain itu, kata Said, NU perlu mengingatkan kembali rekomendasi Konferensi Besar Nahdatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
“Mencermati perkembangan penanggulangan pandemic covid-19, NU membersamai segala ikhtiar, doa, dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Said mengutarakan, NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protocol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al- Mal) masyarakat. Namun, kata Said, karena penularan covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan Negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Ditengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran covid-19, kata Said, Indonesia menghadapi agenda politik, yaitu pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dan puncaknya, menurut Said, direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identic dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran pasangan calon, telah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi cluster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit covid-19,” tukasnya (coi/aha)