Jateng Dukung Peralihan Siaran TV Analog ke Digital (ASO)

Foto: Diskominfo Jateng

Diskusi di Studio TVRI Jateng, Minggu (29/5/2022) petang. Foto: Diskominfo Jateng

SURAKARTA (wartamagelang.com)  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung peralihan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Gerilya informasi dan edukasi kepada masyarakat di Jateng oun terus dilakukan, mengingat pada Tahap II ASO (25 Agustus 2022), ada delapan wilayah di Jateng yang akan dimatikan siaran TV analognya, yaitu, Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Kabupaten Semarang, Salatiga, dan Kota Semarang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Riena Retnaningrum mengatakan, pihaknya terus melakukan gerilya komunikasi informasi dan edukasi. Ini dilakukan, agar masyarakat di lapisan terbawah mengetahui rencana ASO.

“Kita tidak kurang-kurang menyampaikan kepada masyarakat, terkait migrasi ke televisi digital. Lewat berbagai media, lewat media sosial, tampilan FK Metra pun dilakukan. Sekitar 98 persen sudah mengetahui, hanya tinggal sedikit yang ingin tahu alatnya (set top box/ STB),” tuturnya dalam diskusi di Studio TVRI Jateng, Minggu (29/5/2022) petang.

Diakui, migrasi ke teknologiTV digital butuh upaya penyesuaian. Namun, dengan tren penggunaan teknologi informasi selama pandemi, adaptasi kebiasaan baru tersebut menjadi lebih mudah.

“Tantangannya (sebagai media TV) seperti kata Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), jangan memberikan (tayangan) yang biasa-biasa saja. Berikan topik yang sedang tren, misal pembahasan soal (mata uang) crypto. Sampaikan yang elegan, bisa juga dengan tampilan receh tapi menarik, dengan bahasa yang mudah dipahami,” tuturnya.

Komisioner KPID Jateng Annas Syahirul Alim, menambahkan, konten menjadi pembeda suatu media televisi jika telah memasuki zona digital.

“Content is the king. Konten yang bercirikan Jawa Tengah harus diperhatikan, juga variasi konten siaran,” paparnya.

Hal serupa dikatakan akademisi FE Undip Dwi Cahyo Utomo. Menurutnya, persaingan terbesar televisi saat ini adalah dengan platform, seperti Youtube dan kanal-kanal hiburan dari luar negeri.

Untuk mengatasi hal itu, ia menyarankam agar televisi juga mau berkolaborasi dengan pegiat media sosial. Sehingga, konektivitas antara platform televisi dan media sosial macam Youtube dapat berjalan selaras. Selain itu, ia juga menyarankan agar konten pendidikan dan sosial budaya dikuatkan.

Sementara itu, pada diskusi publik hybrid terkait ASO di Surakarta, Minggu (29/5/2022) sore, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, peralihan siaran analog ke digital adalah amanat undang-undang. Dengan peralihan ini, diharapkan kualitas siaran dan konten siaran televisi di Indonesia lebih baik.

Ia menyebut, tenggat suntik mati siaran analog di Indonesia adalah pada November 2022.

“Undang-undang ciptakerja ada dua pasal terkait ASO, yang menyatakan perpindahan ke siaran digital diberikan waktu dua tahun sejak 2020. Urgensinya, itu untuk kepentingan masyarakat agar menerima siaran yang jernih gambarnya, canggih, dan gratis,” sebutnya.

Selain urgensi tersebut, imbuh Niken, sapaan akrabnya, peralihan siaran analog ke digital memunyai segudang manfaat. Di antaranya, penataan frekuensi. Dengan hal itu, maka pemanfaatan sinyal 5G (Fifth Generation) akan dapat dilakukan.

Ia menyebut, saat ini frekuensi di Indonesia lebih banyak digunakan untuk siaran televisi (broadcasting) ketimbang broadband (internet). Setidaknya ada 700 frekuensi yang digunakan oleh siaran televisi.

Dengan penataan siaran digital maka, satu frekuensi dapat digunakan untuk 6-12 siaran televisi. Sehingga, penggunaan frekuensi dapat ditata untuk kepentingan lain, semisal internet cepat dan sebagainya.

“Selain itu, untuk mendukung ekonomi digital 4.0. UMKM digital, sistem peringatan dini yang akan diberikan oleh siaran TV digital ketika ada musibah,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk menikmati siaran TV digital masyarakat cukup menambahkan alat bernama set top box (STB). Alat itu berguna untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi nondigital. Sementara, untuk televisi yang telah dilengkapi penangkap sinyal TV digital tidak perlu menggunakan STB.

Niken menyebut, STB nantinya akan dibagikan secara gratis oleh penyedia layanan multiplexing. Pemberian secara cuma-cuma ini, hanya pada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengetahui jumlah bantuan STB per kelurahan, masyarakat bisa mengakses https://komin.fo/stbASO1.

“Rumah tangga miskin akan dapatkan bantuan STB gratis. Bagi yang mampu silakan beli STB yang telah disertifikasi Kominfo. Karena itu sudah melalui uji layak operasi (ULO). Harganya berkisar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu,” urainya dalam rilis Diskominfo Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)