Ingin Tetap Segar, Residivis Narkoba Tak Kapok Konsumsi Sabu Lagi

TUNJUKKAN : Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan didampingi Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Setyo dan Kapolsek Magelang Selatan, Kompol M Choirul Anwar, dalam gelar perkara Kamis (26/11/2020) menunjukkan tersangka dan barang bukti (Dok Polres Magelang Kota)

MAGELANG (wartamagelang.com) Berdalih ingin tampil segar sehari-hari, residivis kasus narkoba, HS alias En, 37, warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang terancam kembali menghuni sel kembali. Pasalnya, tersangka kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan didampingi Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Setyo dan Kapolsek Magelang Selatan, Kompol M Choirul Anwar, dalam gelar perkara Kamis (26/11/2020) mengatakan, tersangka HS ditangkap petugas unit reskrim Polsek Magelang Selatan saat melakukan transaksi di jalan Kampung Malangan, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Penangkapan ini, kata Nugroho, berdasarkan informasi ada seseorang yang mencurigakan dan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas unit reskrim Polsek Magelang Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu seberat 1,5 gram,” katanya.

Nugroho menjelaskan, barang bukti sabu dimasukkan oleh tersangka ke dalam saku celana sebelah kiri.  Sedang barang bukti lain, kata Nugroho, dua buah pipet kaca, satu bah potongan lem bakar, satu buah jarum jahit beserta benang warna putih. Selain itu, juga ditemukan dua buah potongan sedotan warna putih, dua buah lintingan aluminium foil, dua buah sedotan yang menempel pada tutup botol plastik dan tiga buah baterai jam tangan.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam sebuah semacam toples plastik kecil,” ujarnya.

Nugroho mengungkapkan, untuk barang bukti lain yang diamankan, yakni berupa satu potong celana pendek motif doreng dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AA 3506 GT. Atas perbuatan tersebut, kata Nugroho, tersangka akan diancam pidana penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Tersangka HS kepada wartawan mengaku bahwa dirinya dalam mendapatkan satu gram sabu, harus menebus uang sebesar Rp 1.100.000.

“Sabu tersebut saya pesan dari seorang teman yang saat ini masih mendekam di  Lapas Kedung Pane Semarang,” aku makelar kendaraan bermotor tersebut.

Tersangka juga mengaku, sabu dipesan melalui pesan singkat dan kemudian uang ditransfer melalui ATM bank. Setelah itu, kata tersangka, barang dikirim ke suatu alamat yang telah ditentukan.

Tersangka mengakui bahwa, dirinya mengkomsumsi sabu selama tiga tahun terakhir sebagai doping agar tubuhnya selalu segar. Tersangka mengakui pernah mendekam selama empat tahun enam bulan dan subsider tiga bulan penjara di Lapas Kelas II A Magelang pada tahun 2015 lalu.

“Saya pernah  ditahan di Lapas Kelas II A Magelang pada 2015 lalu. Karena kasus sama di wilayah hukum Polres Wonosobo,” tuturnya sambil tertunduk (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)