Hanya Dalam 24 Jam, Polres Magelang Bekuk Dua Driver Online Spesialis Pembobol ATM

Foto: Freddy/wartamagelang.com

TUNJUKKAN BB : Konferensi pers Minggu (15/08/2021) di Polres Magelang bersama Kapolres Magelang  AKBP Ronald A Purba, S.I.K., M.Si. dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti (Freddy/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Polres Magelang dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil membekuk dua tersangka pembobol ATM Mandiri yang berada didalam mini market, yang terletak di di Jl Sarwo Edi Wibowo, Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Mertoyudan. Pembobolan dilakukan pada hari Jumat, (13/08/2021) lalu.

Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni RA, 35 , profesi sebagai driver online, beralamat di Piyungan Kabupaten Bantul, DIY. Dan ARW, 26 tahun, pekerjaan driver online juga, alamat di Ngaglik, Sleman, DIY

Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap para tersangka di wilayah Sleman dan menyita Barang Bukti. Pada saat penangkapan, terdapat perlawanan dari tersangka. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, saat konferensi pers pada hari Minggu (15/08/2021), di Mako Polres setempat, mengatakan, kedua tersangka ini juga sudah  pernah melakukan aksi percobaan pencurian di ATM Kebumen pada awal Agustus. Kemudian  pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan. Juga pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo. Dan yang berhasil membobol ATM adalah yang terakhir pada 13 Agustus di Sekaran, Mertoyudan.

“Kronologisnya setelah mendapat laporan masuk adanya ATM yang dibobol, maka petugas gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kapolres.

AKBP Ronald  menambahkan, dari modus tersangka memanjat tembok samping Minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas Mesin ATM dan mengambil uang dalam Mesin ATM. nampak tersangka sudah sangat berpengalaman dalam hal membobol mesin ATM yang menurut pengakuan tersangka, dia belajar mengelas mesin ATM dari menonton Youtube.

“Alasan Tersangka mencuri uang di Mesin ATM karena Tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak Tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi Tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil membobol, bisa untuk melunasi hutang,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pembobolan ATM  adalah 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113.000.000,- (pecahan Rp 50.000,-), 1 unit Mobil Suzuki Ertiga (sarana), 1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 2 buah botol aqua, 1 buah gunting, 1 buah linggis, 1 buah korek api gas, 1 kaleng Pilox warna hitam, pakaian Tersangka, 1 buah martil, 1 buah sarung, beberapa buah pakaian dan 1 pasang sepatu.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu  Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Ronald (wq/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)