Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kota Magelang 2021 Naik Jadi Rp 1,9 Juta

MAGELANG (wartamagelang.com) Dewan Pengupahan Kota Magelang telah menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 senilai Rp1.914.000. Besaran upah minimum ini hanya naik dari UMK tahun 2020 yang sebesar Rp1.853.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan, Senin (23/11/2020) mengatakan, usulan UMK 2021 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk kenaikan UMK 3,29 persen tersebut, kata Gunadi, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi hingga kuartal ketiga tahun 2020.

Menurutnya, komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang.

”Usulan UMK Kota Magelang sudah disetujui oleh Wali Kota Magelang dan saat itu kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” katanya.

Gunadi mengungkapkan, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang. Sidang tersebut, kata Gunadi, dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh, pemerintah, dan akademisi.

Pengusulan UMK tahun 2021 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Acuan lain berdasarkan PP No 78 tahun 2015 kenaikan UMK minimal adalah 3,27 persen.

“Kenaikan sudah di atas 3,27 persen, standar minimal PP No 78, karena besarannya 3,29 persen tahun ini. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kemnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Gunadi mengingatkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedang pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kata Gunadi, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah.

Gunadi menuturkan, meski telah berbentuk surat keputusan (SK) penerapan UMK Kota Magelang tahun 2021, namun masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya. Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan.

”Sampai saat ini zero penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajibannya perusahaan, minimal harus membayar gaji sesuai UMK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Di eks-Karesidenan Kedu, UMK 2021 tertinggi adalah Kabupaten Magelang sebesar Rp2.075.000, kemudian Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, dan Kota Magelang Rp1.914.000. Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Purworejo Rp1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, dan Temanggung senilai Rp1.885.000 (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)