Datangi DPRD Kota Magelang, Aliansi Mahasiswa Bawa 10 Tuntutan

AKSI DAMAI : Ratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa mendatangi DPRD Kota Magelang untuk mengajukan 10 tuntutan (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Sekitar tiga ratus mahasiswa dari Aliansi mahasiswa dengan hastag #MagelangBergerak3, Kamis (21/04/2022) mendatangi gedung DPRD Kota Magelang. Gabungan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) dan Universitas Tidar (Untidar) ini, menggelar unjuk rasa dan membawa 10 tuntutan.

Massa bergerak dari kampus masing-masing dengan berjalan kaki dan membawa poster, spanduk serta berbagai atribut lainnya. Massa tiba di gedung DPRD Kota Magelang pada sekitar pukul 15.00 WIB. Tampak ratusan polisi sudah berjaga mengamankan lokasi aksi unjuk rasa. Usai didepan gedung DPRD Kota Magelang, sejumlah mahasiswa berorasi dan membacakan puisi berisikan tuntutan. Para mahasiswa juga meminta anggota DPRD Kota Magelang untuk keluar menemui mereka.

Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Bisma Saputra mengatakan, pihaknya sengaja menyasar dan mendatangi gedung DPRD Kota Magelang sebagai representasi perwakilan rakyat. Dirinya juga melayangkan tuntutan berisikan 10 tuntutan antara lain, meminta MPR tidak mengamandemen UUD 1945. Lalu, menuntut pemerintah untuk menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng; menolak pemindahan Ibu Kota Nusantara pada masa krisis; dan menolak kenaikan BBM.

”Kemudian, menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia dan mencabut UU Cipta Kerja berikut turunannya,” katanya.

Dalam tuntutan tersebut, kata Bisma, juga mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Permenaker Nomor 6/2016. Selain itu, juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, agar mencabut izin penetapan lokasi pertambangan di Desa Wadas, Purworejo, serta mengusut tindakan represif aparat kepada warga setempat.

”Terakhir kami mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Magelang mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada 12 April lalu. Juga dalam kesempatan ini, kami meminta ada penyelesaian permasalahan di TPA Pasuruhan,” ucapnya.

IKUT BERBAUR : Anggota DPRD Kota Magelang juga ikut berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD (Hadianto/wartamagelang.com)

Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Bustanul Arifin didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Soeharno dan sejumlah anggota DPRD, menyampaikan bahwa sebagian tuntutan tersebut adalah isu nasional. Meski demikian, menurut Bustanul, pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan wewenang wakil rakyat di daerah.

”Akan kami teruskan (ke pusat) mengenai tuntutan mahasiswa. Karena kami tidak punya wewenang untuk menyelesaikan, persoalan nasional seperti yang diminta adik-adik mahasiswa,” paparnya.

Terkait permasalahan buruh, yakni pemberian THR, Bustanul memastikan akan langsung berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menanganinya, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang.

”Kami akan berkoordinasi dengan OPD yang bersangkutan, agar bisa melakukan pendekatan ke perusahaan yang ada, supaya komunikasinya baik dan THR kepada karyawan dibayarkan sesuai aturan,” urainya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno menyampaikan, bahwa mengenai isu Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Pasuruhan, sejak tiga tahun yang lalu Pemkab Magelang telah mengalokasikan anggaran pengadaan lahan pengganti senilai Rp10 miliar secara berturut-turut. Namun, Pemkab Magelang, kata Soeharno, hingga saat ini masih kesulitan mencari lahan karena terkendala harga tanah.

”Oleh karena itu, untuk mengatasi gunungan sampah setinggi 37 meter di TPA Pasuruhan, penting untuk menghidupkan bank sampah mulai dari RT sehingga sampah tidak menumpuk di TPS (tingkat) desa,” sebutnya.

Aksi mahasiswa kemudian dilanjutkan negoisasi untuk kesediaan DPRD Kota dan Kabupaten Magelang untuk menandatangani tuntutan tersebut. Kemudian dilanjutkan agar dikirim langsung ke tingkat lebih tinggi. Sempat ada tarik ulur dan keinginan mahasiswa yang memaksa agar pengiriman tuntutan yang telah ditandatangani tersebut, dilakukan pengiriman saat itu juga di lokasi unjuk rasa. Setelah diberikan pemahaman oleh DPRD Kota Magelang, bahwa pengiriman tuntutan tersebut melalui facsimile memerlukan proses dan bisa dikawal langsung oleh perwakilan mahasiswa, akhirnya disepakati bersama (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)