Bupati Magelang Grengseng Pamuji Serahkan Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menyerahkan Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang. Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan akta koperasi dan kontak bisnis koperasi/kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang. Penyerahan akta tersebut dilaksanakan di Gor Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025).

Kesempatan ini Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jateng sebagai penyandang dana dalam pembuatan akta koperasi dan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia juga mengapresiasi kepada satuan tugas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua Koperasi atas semangat dan perjuangannnya dalam pelaksanaan musyawarah desa dan pembetukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, sehingga Kabupaten Magelang dapat membentuk 372 Koperasi Desa/Kelaurahan Merah Putih sesuai tahapan dan waktu yang ditetapkan.

Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, adalah untuk memperkuat perekonomian desa/ kelurahan, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan dengan tujuan akhir pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata.

“Kita menyadari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih penuh tantangan dan waktu yang sangat sempit serta regulasi dalam pengembangannya masih belum jelas, tetapi kita tetap harus berfikir positif dan selalu optimis ke depan koperasi ini dapat memberikan kebaikan bagi anggotanya dengan catatan koperasi dikelola dengan baik dan amanah,” kata Grengseng.

Grengseng mengatakan, penyerahan akta koperasi hari ini menjadi titik awal dalam pengelolaan koperasi, karena koperasi sudah legal secara hukum dan dapat melakukan operasional dan mengembangkan usahanya sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki agar terus berkembang dan maju. Dengan hadirnya beberapa mitra bisnis potensial dapat menjalin kerjasama untuk pengembangan usaha koperasi.

“Saya harapkan mitra bisnis yang ada dapat memberikan kemudahan dan peluang bagi koperasi desa/kelurahan merah putih dalam bentuk usaha yang saling menguntungkan,” harapnya.

Ke depan dalam rangka pengembangan koperasi akan dilakukan pengembangan SDM melalui pelatihan dan pendampingan, dengan melibatkan mitra bisnis potensial sehingga pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas bankable dan profesional.

Grengseng juga menekankan beberapa hal dalam pengelolaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih tersebut diantaranya untuk selalu menanamkan sifat jujur dan amanah dalam mengelola koperasi, mengikuti regulasi yang ada, apabila ada keraguan atau ketidaktahuan untuk selalu berkoordinasi dan pengembangan unit usaha harus sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki koperasi.

“Semua ini kita lakukan agar pertumbuhan koperasi Merah Putih cepat berkembang dan hasilnya dapat dirasakan lebih luas,” tandasnya.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Desi Arijani mengucapkan terimakasih atas terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Magelang.

“Alhamdulillah 372 terbentuk sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Desi.

Terkait dengan pembentukan KDMP ini akan menjadi tugas bersama karena butuh percepatan. Ketika badan hukum sudah terbentuk dan semua sudah memiliki akta KDMP maka poin penting lainnya adalah Sumber Daya Manusia yang dapat bekerja dengan baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa akan segera melakukan kontak bisnis untuk memberikan wacana agar koperasi tersebut segera melakukan usaha.

“Maka hari ini kita hadirkan ada Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari, nanti mereka akan memberikan wawasan pada bapak ibu semua,” beber Desi.

Sementara Plt Kepala Disdakop UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono dalam laporannya menyampaikan, pembentukan badan hukum di 372 koperasi desa/kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang telah selesai terhitung tanggal 30 Juni 2025.

Ia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah membangun komitmen pengembangan KDMP dan membangun kemitraan kerjasama antara KDMP dengan mitra bisnis yang potensial. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)