Kasir Jadi Otak Pencurian, Hilangkan Jejak Berpura-pura Dirampok
MAGELANG (wartamagelang.com) – Tersangka SJ, 38, perempuan paruh baya yang bekerja sebagai seorang kasir Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran, justru menjadi otak pencurian uang Rp 74 juta. Untuk menghilangkan jejak, tersangka berpura-pura dirampok dalam perjalanan membawa uang tersebut.
Mirisnya, SJ justru menyuruh putrinya yang masih dibawah umur dan pacar putrinya beserta dua remaja lainnya untuk pura-pura merampok uang yang dijaganya di dalam mobil.
Adapun para tersangka anak perempuan SJ yang masih berusia 17, WA, 18, warga Tempurejo Tempuran, MS, 22, warga Tempurejo dan tersangka J yang saat ini buron. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas J yang jadi DPO.
Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan dan Kasubaghumas Iptu Muthohir, Rabu (16/06/2021) dalam konferensi pers di Mapolres setempat, mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (11/06/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Saat itu, tersangka SJ, kata Aron, sedang membawa uang untuk disetorkan ke bank bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Hermawan, 44. Sedang tersangka lainnya, menunggu waktu tepat untuk beraksi, yakni saat mobil diparkirkan.
“Otak pelaku pencurian yakni tersangka SJ. Dia meminta anak perempuannya mencari pelaku lainnya untuk melaksanakan aksi pura-pura merampok uang yang akan disetorkan ke bank,” bebernya.
Aron mengungkapkan, pengakuan tersangka SJ yakni pada Kamis (10/06/2021), mengajak anak perempuannya untuk mencari orang yang bisa mengeksekusi rencana aksi pencurian. Kemudian setelah bertemu dengan WA, MS dan J, kata Aron, tersangka SJ lalu mengatur strategi uang yang dibawa bendahara pada Jumat (11/06/2021).
Aron menuturkan, kemudian SJ telah mengadakan janjian untuk bertemu dengan Hermawan di lokasi kejadian. Saat itu, kata Aron, SJ sengaja datang menggunakan sepeda motor.
“Tersangka SJ datang menggunakan motor. Kemudian meminta tolong korban (Hermawan) untuk memarkirkan sepeda motornya agar aman. Saat korban (hermawan) turun dari mobil, lalu terjadilah aksi pencurian tersebut. Dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor,” ungkapnya.
Aron menyampaikan, setelah kejadian, korban Hermawan dan SJ lalu melapor ke Polsek Salaman. Kemudian penyidik, kata Aron, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Terdapat kejanggalan antara keterangan awal SJ ke polisi dengan rekaman CCTV,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, kejanggalan yang terjadi di antaranya adalah saat kejadian SJ yang berada di dalam mobil itu tidak langsung berteriak. Yang bersangkutan (SJ), kata Alfan, baru berteriak setelah para eksekutor telah kabur sambil membawa uang.
“Dia berteriak setelah pelaku kabur. Baru teriak,” ucapnya.
Alfan menuturkan, barang bukti dalam kasus ini, sisa uang sebesar Rp 31 juta. Kemudian, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat.
“Atas kejadian ini pelaku diancam Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka SJ kepada sejumlah wartawan mengaku aksi ini dipicu dendam terhadap korban karena sering dipinjami uang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu juga karena dirinya punya hutang Rp 60 juta.
“Saya belum menikmati uang itu. Uangnya dibawa WA. Dari awal nggak ada perjanjian pembagian uang,” akunya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengakui sebagai otak perencana aksi pencurian tersebut. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 60 juta.
“Buat bayar utang. Sekitar Rp 60 juta. Rencana kejadian dua hari sebelumnya,” ujar dia (ang/aha)