Dua PRT Nekat Gasak Harta Majikan, Emas Batangan pun Ikut Diangkut
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Sungguh nekat perbuatan dua perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Keduanya nekat membobol lemari brankas milik majikannya dan membawa kabur uang dan emas batangan seberat 25 gram.
Adapun kedua tersangka dari Kabupaten Magelang, yakni NJ, 20, warga Ngasinan Kecamatan Grabag, dan DL, 23, warga Ngasinan Kecamatan Kajoran. Sedangkan korban IL, warga Perumahan Cluster Sanggria E 4-5 Rt 002 rw 013 Wates, Magelang Utara Kota Magelang. Keduanya nekat menggasak harta majikannya saat ditinggal pergi pada Selasa (09/03/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
“Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira pukul 12.00 WIB, pelapor datang ke Polsek Magelang Utara melaporkan bahwa brankas besi warna biru yang berisi uang tunai sebesar Rp. 9 juta dan emas batangan seberat 25 gram sudah tidak ada di brankas,” kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto saat gelar perkara Senin (12/04/2021).
AKBP Fidelis menerangkan, selanjutnya pelapor langsung pergi ke kamar kedua terlapor tersebut untuk menggeledah almari. Saat dilakukan pengecekan, kata AKBP Fidelis, pelapor mendapati ada dua dompet.
Menurut AKBP Fidelis, satu dompet warna ungu ada KTP atas nama DL terdapat uang tunai sekitar Rp. 9 juta dan ada emas-emasan. Sedangkan di dompet warna coklat ada KTP atas nama NJ terdapat uang tunai sebesar Rp. 2 juta dan emas-emasan juga.
“Pelapor kemudian menanyakan barang-barang tersebut, tetapi keduanya tidak mengakuinya. Dan atas kejadian tersebut diatas kemudian dilaporkan ke Polsek Magelang Utara, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Aas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta,” imbuhnya.
AKBP Fidelis menyebutkan, polisi pun akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil interogasi, kata AKBP Fidelis, keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kemudian hasiln penyelidikan, kata AKBP Fidelis, didapati keberadaan barang bukti emas dan berhasil mengamankannya. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai hasil penjualan eema sbatangan sebesar Rp 18,5 juta, satu buah emas batangan seberat 25 gram, dan satu buah brankas berwarna biru.
“Kedua tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” tukasnya (coi/aha)