Launching SI LANDAK Pada FGD Rancangan Proyek Perubahan Dengan Kelurahan dan Kecamatan

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Proyek Perubahan dengan Kelurahan dan Kecamatan di Kantor Pemkot Magelang, Kamis (18/6/2026). Foto: Humas Prokompim Kota Magelang
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang terus memperkuat tata kelola administrasi kependudukan melalui inovasi SI LANDAK (Sinergi Pelayanan Administrasi Kependudukan sampai dengan Kelurahan).
Program ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengatakan data kependudukan merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah.
“Ini adalah hal yang fundamental. Dasar dari setiap pengambilan keputusan dan kebijakan itu dari data kependudukan,” kata Damar, saat Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Proyek Perubahan dengan Kelurahan dan Kecamatan di Kantor Pemkot Magelang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Damar, masih ditemukan berbagai persoalan administrasi kependudukan di lapangan, mulai dari warga yang menempati lahan dengan status kepemilikan tertentu hingga perpindahan penduduk yang belum didukung verifikasi data secara optimal.
Karena itu, ia mendorong penguatan verifikasi faktual terhadap data warga sebelum proses perpindahan penduduk disetujui.
“Harus ada verifikasi faktual data. Kerjanya di mana, tinggalnya di mana, baru di-ACC bisa pindah,” ujarnya.
Lanjut Damar, tertib administrasi kependudukan penting untuk memastikan setiap warga memperoleh hak atas pelayanan dasar dan fasilitas publik secara tepat sasaran.
Melalui program tersebut, sebagian layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini diperluas hingga tingkat kelurahan agar lebih mudah diakses warga.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Sri Mulatsih, menjelaskan SI LANDAK lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi merupakan dasar dari semua pelayanan publik,” ujarnya.
Sri mengatakan, masih terdapat dokumen kependudukan yang belum diperbarui meski terjadi perubahan data penting, seperti status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, maupun golongan darah.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan selama ini masih terpusat di kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga keterlibatan kelurahan perlu diperkuat.
Melalui SI LANDAK, lanjutnya, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, penurunan jumlah Kartu Keluarga(KK) berstatus perkawinan belum tercatat, peningkatan perekaman KTP elektronik, serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi antrean pelayanan, mendukung reformasi birokrasi, serta memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data di Kota Magelang. (wq)
