UNTIDAR Resmi Buka Pendaftaran Calon Rektor Periode 2026-2030

SAMPAIKAN KETERANGAN : Panitia Pemilihan Rektor Universitas Tidar Tahun 2026-2030 dalam konferensi pers pendaftaran calon Rektor periode tahun 2026-2030 (Dok Humas UNTIDAR)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Universitas Tidar (UNTIDAR) Magelang resmi membuka pendaftaran calon Rektor untuk periode 2026-2030. Saat ini, jabatan Rektor UNTIDAR yang diemban Prof Dr Sugiyarto akan berakhir pada Desember 2026 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Tidar Tahun 2026-2030, Ibrahim Nawawi, saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026) menyampaikan bahwa masa jabatan Rektor Untidar saat ini akan berakhir pada Desember 2026. Sehingga proses pemilihan rektor baru mulai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mencari sosok yang bisa mewujdkan visi dan misi Untidar. Sosok yang sesuai 19 syarat pengajuan rektor dan mampu bekerjasama khusunya sejalan dengan Kementerian,” katanya.
Ketua Panitia Pilrek yang juga anggota Senat Untidar ini memaparkan Pemilihan Rektor dibagi menjadi empat tahapan, yaitu tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan. Ia juga menjelaskan ada 13 panitia Pilrek yang terdiri dari 7 senat dan 6 tenaga kependidikan Untidar.
Ibrahim menyebutkan bahwa panitia telah resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon rektor melalui pengumuman resmi panitia pemilihan rektor Untidar periode 2026-2030 melalui laman resmi Pilrek Untidar.
“Hari ini kami mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran Pemilihan Rektor Universitas Tidar periode tahun 2026-2030,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan bahwa tahapan penjaringan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi pada 13-25 Mei 2026. Setelah itu, proses pendaftaran dan pengembalian formulir bakal calon rektor dibuka mulai 26 Mei hingga 18 Juni 2026. Apabila jumlah bakal calon kurang dari empat orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ibrahim menegaskan bahwa proses pemilihan rektor terbuka bagi calon dari internal maupun eksternal perguruan tinggi negeri di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak hanya menunggu pendaftar dari internal, tetapi juga membuka kesempatan bagi eksternal yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi menjadi calon rektor,” ungkapnya.
Adapun beberapa persyaratan bakal calon rektor di antaranya berstatus dosen ASN, memiliki pendidikan doktor, jabatan fungsional minimal lektor kepala, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan minimal dua tahun di perguruan tinggi negeri, berusia paling tinggi 60 tahun saat masa jabatan dimulai, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta wajib menyerahkan visi, misi, dan program kerja.
Informasi lengkap terkait jadwal, tahapan, dan persyaratan pemilihan rektor dapat diakses melalui laman resmi pilrek.untidar.ac.id
Melalui proses pemilihan rektor ini, UNTIDAR berharap dapat menghadirkan pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, serta visi strategis dalam membawa Universitas Tidar semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan pendidikan tinggi di masa mendatang (had/aha)
