Pj Bupati : Penegakan Peraturan Daerah Bertujuan Untuk Memberikan Kepastian Hukum
MAGELANG (wartamagelang.com) – Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) tidak boleh melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak seseorang atau menjadikan kerugian negara. Untuk itu, penegakan peraturan daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto saat menghadiri rapat koordinasi bidang hukum dengan mengangkat tema “Penguatan Sinergitas Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Bidang Hukum” bertempat di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (9/12/2024). Rapat koordinasi bidang hukum ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Magelang.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan, rapat koordinasi bidang hukum bertujuan untuk membangun sinergitas antar perangkat daerah, dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas di bidang hukum. Sekaligus menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan hukum untuk bersama-sama merumuskan langkah kongkret demi tercapainya reformasi hukum di Kabupaten Magelang.
Sepyo mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Magelang tentang masalah hukum, terkadang tanpa disadari dan tanpa disengaja, masih ada yang terlibat dengan masalah hukum.
“Kalau di kita ini tentunya terkait dengan penegakan peraturan daerah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Sepyo.
Ia berpesan kepada Kepala OPD dalam melakukan penegakan peraturan daerah, harus ada produk hukum yang lebih operasional, yaitu Peraturan Bupati atau Perbup.
“Tolong laksanakan sesuai Perbup yang ada,” pesan Sepyo.
Ia mengatakan, Perbup harus dilakukan secara normatif, artinya melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjadi kewajiban.
Sepyo juga menekankan agar OPD tidak melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak seseorang atau menjadikan kerugian negara.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty, menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan rapat koordinasi bidang hukum ini, untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kemudian untuk meningkatkan respon perangkat daerah dalam penyusunan laporan daerah sebagai tindakan lanjut pelaksanaan evaluasi peraturan daerah (ang/aha)