Disdukcapil Kabupaten Magelang Kebut Rekam KTP Untuk Menghadapi Pilkada
Magelang (wartamagelang.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang kebut rekam KTP Elektronik bagi penduduk pemula dan wajib KTP-El tapi belum memiliki KTP-El. Langkah ini dilakukan dengan semakin dekatnya waktu pemilihan kepala daerah serentak yang dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Upaya yang dilakukan oleh petugas rekam KTP adalah mendatangi setiap kecamatan dengan membuka pelayanan perekaman KTP. Hal ini ditempuh berdasarkan dengan data yang detail per nama per alamat sehingga diharapkan tercapai target penduduk pemula bisa segera mendapatkan KTP dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak nanti.
“Target kami seratus persen penduduk pemula di Kabupaten Magelang yang telah berumur 17 tahun keatas semua sudah bisa mendapatkan KTP,” kata Anta Murpuji Antaka, Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 2 Juli 2024.
Anta juga menambahkan seharusnya pelaksanaan kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kabupaten Magelang terutama kantong-kantong wilayah yang jauh dari kantor Disdukcapil.
“Ini sangat memudahkan dan mendekatkan pelayanan apalagi saat ini dukungan dari Dirjen Dukcapil juga sangat besar dilihat dari penyerahan blanko KTP-el dalam jumlah yang cukup memadai,” tambah Anta dalam rilis Prokompim Kabupaten Magelang yang diterima oleh wartamagelang.com.
Pelaksanaan rekam KTP-Elektronik bagi penduduk pemula akan berlangsung sampai akhir bulan Juli 2024 dan akan dilakukan penjadwalan rekam kembali sampai dengan target terpenuhi sebelum pelaksanaan pilkada serentak. (wq)