Pemkab Magelang Kembali Raih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang kembali meraih Anugerah Meritokrasi kategori ‘Baik’ Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemkab Magelang komitmen dalam Merit system.
Trophy penghargaan diberikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto yang mewakili Bupati Magelang Zaenal Arifin pada malam puncak Anugerah Meritokrasi di Hotel Atria Magelang, beberapa waktu yang lalu.
Hadir pada acara itu Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto beserta jajarannya, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah dan segenap tamu undangan. Untuk diketahui, terdapat 12 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menerima anugerah Meritokrasi kategori baik ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, diraihnya penghargaan Meritokrasi ini merupakan bentuk komitmen dari Bupati Magelang di dalam manajemen ASN, utamanya dalam hal pembinaan karir pegawai ASN di Kabupaten Magelang.
Menurutnya, Bupati Magelang senantiasa telah mempedomani apa yang menjadi Merit sistem tersebut, baik itu dalam penempatan pejabat struktural maupun dalam pengangkatan promosi pejabat struktural, baik pada Eselon 2, Eselon 3, dan Eselon 4.
“Ini merupakan apresiasi yang kedua kalinya diterima dari Pemerintah Pusat melalui KASN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Kabupaten Magelang merupakan Pemerintah Daerah yang komitmen dalam Merit sistem,” katanya.
Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menjelaskan, kegiatan ini merupakan penutup rangkaian penerapan sistem merit bagi kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah dilaksanakan sejak Juni 2022 di Kabupaten Sukoharjo. Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan kategori baik.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi kabupaten/kota di Jawa Tengah yang merupakan program prioritas nasional sebagai amanah Perpres No 18/2020 tentang RPJMN 2022-2024,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengungkapkan, sistem merit adalah anak kandung dari reformasi birokrasi. Perubahan mendasar dalam UU ASN kaitannya dengan manajemen SDM adalah keterbukaan. Inti sistem merit adalah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, yang dikelola secara transparan berbasis kompetensi, kualifikasi, kinerja, sejak perencanaan awal.
“Kalau dulu mengelola SDM itu tertutup, siapa menjadi apa, pegawai tidak tahu, yang tahu pejabat pimpinan dan baperjakat. Tapi dengan sistem merit semua transparan. Siapa menjadi apa harus terbuka, nggak boleh ada “riwayat dengan bos”, misalnya riwayat satu alumni, saudara, dan lainnya,” tegasnya.
Dia menyebut acara ini menjadi penting dan strategis dalam mengelola birokrasi pemerintah, terutama mengelola Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor SDM sangat menentukan maju dan tidaknya pembangunan di Jawa Tengah. Pembangunan harus didukung dengan SDM yang mumpuni.
“Ayo kita berkomitemn bersama meningkatkan kualitas SDM, mengelola SDM dengan sungguh-sungguh, konsisten dan berkelanjutan,” imbuhnya (ang/aha)