Desa Karangrejo Borobudur Dicanangkan Sebagai Desa Cinta Statistik
MAGELANG (wartamagelang.com) – Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur di Kabupaten Magelang, dicanangkan sebagai desa cinta statistic (desa cantik). Pencanangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang Toto Desanto.
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk di Indonesia yang pertama kali memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menggunakan metode kombinasi.
Dengan memanfaatkan data Adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar pelaksanaannya, hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya kolaborasi untuk mewujudkan ‘Satu Data Kependudukan Indonesia’.
Menurutnya, pelaksanaan SP2020 lanjutan ini akan memenuhi kebutuhan data terkait parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya yang nantinya akan menghasilkan indikator Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dan RPJMN/RPJMD di bidang kependudukan.
“Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen mewujudkan satu data Indonesia yang saat ini sedang menyusun peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Magelang,” katanya.
Adi memastikan, data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa/kelurahan juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Ia berharap melalui SDI akan tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar Instansi baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.
Ketua Panitia, Diana Larasati menyebutkan, Pemerintah dalam komitmennya mewujudkan satu data Indonesia telah mengeluarkan peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelanggaraan tata Kelola data melalui Perpres No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan komitmen tersebut diharapkan akan tersedia data yang akurat Mutahir terpadu dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dibagi pakaikan antar instansi baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.
“Dengan adanya peningkatan informasi nantinya masyarakat umum serta pelaku bisnis akan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dalam berbagai hal yang menyangkut perkembangan informasi setiap desa dan kelurahan di kabupaten magelang,” paparnya (ang/aha)