Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Harus Menerapkan Prokes Ketat
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri (Ied) bisa dilakukan di tempat ibadah ataupun di lapangan. Namun demikian, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Rabu (27/4/2022), usai Rakor Forkompimda Provinsi Jateng melaluu zoom meeting di ruang CCR Setda Kabupaten Magelang.
Adi memastikan, wilayah Kabupaten Magelang saat ini berada pada PPKM Level II. Berdasarkan hal tersebut maka kegiatan keagamaan yaitu Sholat Idul Fitri (Ied) bisa dilakukan di tempat ibadah ataupun di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,.
“Jadi Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan, tapi tidak boleh menghindarkan atau mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.
Adi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Magelang sudah berkoordinasi dengan lintas sektor, mulai dari aspek sarana prasarana kesehatan, transportasi, jalan, kebutuhan bahan pokok, dan termasuk keamanan ketentraman ketertiban masyarakat.
“Sudah kita koordinasikan, masing-masing lembaga organisasi siap melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat Rakor Forkompimda Provinsi Jateng menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, menegaskan agar kegiatan takbir keliling di masyarakat ditiadakan untuk mengantisipasi angka peningkatan Covid-19.
“Saya minta Pak Sekda (Provinsi Jateng) nanti menyampaikan kepada masyarakat dan disiapkan suratnya ke Kabupaten/Kota, kita minta dilarang saja Takbiran kelilingnya kemudian diarahkan takbirannya di masjid di mushola atau di rumah masing-masing,” tegasnya (ang/aha)