Tidak Taat Pajak, Rumah Makan Terancam Ditutup Paksa

BERI PERINGATAN : Tim Petugas Gabung memberikan tanda peringatan kepada rumah makan/restoran yang tidak taat pajak (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Magelang, memberikan peringatan kepada salah satu rumah makan di kawasan Blabak Kecamatan Mungkid yang tidak taat pajak. Jika masih membandel, Pemkab Magelang akan menutup paksa rumah makan tersebut.

Tim gabungan terdiri atas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Hukum, Kominfo, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, serta DPMPTSP. Tim juga memasang tanda peringatan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, Rabu (19/01/2022) mengatakan, rumah makan Bakso Balungan Pak Granat adalah salah satu wajib pajak restoran, dimana setiap wajib pajak restoran ini dikenakan pajak 10 persen dari omset. Sebelumnya, BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak Bakso Balungan Pak Granat, kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box).

Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut bahkan sempat melakukan pencopotan. Dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut.

“Kita sudah memberikan teguran 1 selama 7 hari, teguran 2 tiga hari, dan teguran 3 tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana (Bakso Balungan Pak Granat),” katanya.

Siti memastikan, pajak tersebut tidak lain akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang.

“Jadi ketika Bakso Pak Granat ini membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang. Apalagi pada saat situasi Pandemi seperti sekarang ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, belum lagi untuk pembangunan yang lain. Kita berharap semuanya ikut berpartisipasi dalam pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Siti menekankan kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan bahwa sebetulnya yang membayar pajak sebesar 10 persen adalah pembelinya/konsumennya, bukan dari pimilik usaha.

“Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat didukung oleh KPK, bahkan KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat itu sendiri,” tandasnya.

Siti berharap, pelaku usaha Bakso Balungan Pak Granat bisa segera menindaklanjuti tanda peringatan, agar tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi.

“Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)