Meski Zona Merah Penularan Covid-19, Pemkab Magelang Tetap Ijinkan Ibadah Natal

IZINKAN IBADAH : Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi memperbolehkan pelaksanaan ibadah Natal di Gereja dengan pembatasan dan Prokes ketat (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Meski Kabupaten Magelang dinyatakan zona merah covid-19, Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan tetap memberikan izin penyelenggaraan ibadah natal di gereja. Namun ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh umat nasrani dalam penyelenggaraannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi, Jum’at (18/12/2020) saat pers conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, mengatakan, ibadah Natal tetap dipersilahkan bagi umat Kristiani namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Karena saat ini wilayah Kabupaten Magelang masih berada di zona merah, maka nanti kapasitas gedung Gerejanya harus menyesuaikan yaitu 25 persen. Kami berharap protokol kesehatan juga harus dijaga, terutama pada saat masuk harus diukur suhu badannya, menggunakan handsanitizer, bagi yang memiliki gejala juga harus segera dipisahkan supaya tidak jadi sumber penularan baru,” katanya.

Nanda menuturkan, untuk mengantisipasi kenaikan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Magelang, selain memberikan pembatasan ibadah natal, juga tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara atau event perayaan akhir tahun 2020-2021.

“Kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar merayakan malam tahun baru di rumah saja dengan keluarganya masing-masing,” imbuhnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)