575 Formasi Seleksi P3K Akan Dibuka Oleh Pemerintah Kabupaten Magelang

Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

575 formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Akan dibuka di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024. Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka 575 formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tersebut tertuang pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Seleksi PPPK kali ini dibagi menjadi dua gelombang. Untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dibuka pada 30 September hingga 19 Oktober 2024.

Kemudian, bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah dibuka mulai 1 hingga 30 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto mengatakan, tahun ini pemkab mengusulkan sebanyak 825 formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Untuk CPNS ada 250 formasi dan PPPK berjumlah 575 formasi.

Adapun rincian untuk seleksi PPPK di antaranya, jabatan fungsional guru sebanyak 296 formasi, jabatan fungsional tenaga kesehatan ada 29 formasi, dan 250 formasi tenaga teknis. “Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Untuk syarat jabatan fungsional guru meliputi, pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daeran tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya.

Lalu, guru eks THK-II yaitu guru eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN dan aktif mengajar di instansi Pemkab Magelang. Kemudian, guru non ASN di instansi daerah yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemkab Magelang. Atau guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Untuk kategori tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Keempat, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemdikbudristek.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan meliputi eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemkab Magelang serta melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Lalu, tenaga non ASN dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada jabatan fungsional Bidan kategori keahlian.

Terakhir, jabatan tenaga teknis meliputi eks THK-II, tenaga non ASN, dan pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemkab Magelang serta dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan informasi pendaftaran penerimaan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://bkppd.magelangkab.go.id/, dan https://casn.magelangkab.go.id/. “Calon pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut,” pungkasnya, dalam rilis Prokompim Kabupaten Magelang yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)