30 Mahasiswa Untidar Terima Beasiswa BAZNAS Tahun 2022

SERAHKAN BEASISWA : Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. H Rozihan, S.H., M.Ag. menyerahkan beasiswa (Dok Humas Untidar)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak 30 orang mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang menerima beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah. Beasiswa dari BAZNAS bertujuan untuk memberikan stimulus dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi golongan kurang mampu/ miskin.

Penyerahan dilakananakan Selasa (19/04/2022) di Gedung Kuliah Umum H.R. Suparsono Untidar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Wakil Ketua I Dr H Rozihan SH MAg, Wakil Ketua II Drs H Sholihul Huda MM, Wakil Ketua III Drs HM Zen Yusuf, serta Wakil Ketua IV Drs KH Hadlor Ihsan.

“Alhamdulillah hari ini kedatangan tamu yang membawa kabar gembira, terutama untuk 30 orang mahasiswa UNTIDAR penerima beasiswa BAZNAS tahun 2022. Terimakasih kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan perhatian kepada mahasiswa UNTIDAR. Semoga stimulus yang diberikan semakin meningkatkan semangat untuk berprestasi di bidang akademik maupun kemahasiswaan,“ kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sugiyarto.

Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Rozihan menyampaikan beasiswa ini bertujuan untuk memberikan stimulus dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi golongan kurang mampu/ miskin sebagai pertanggungjawaban antar generasi.

“Selain itu kami ingin turut berkontribusi menyiapkan generasi penerus bangsa yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan dan keluhuran akhlak,” jelasnya.

“UNTIDAR adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang selama ini tertib menyalurkan sebagian penghasilan dari dosen maupun tenaga kependidikan melalui BAZNAS. Dana yang terkumpul ini kemudian kembali kami salurkan kepada mahasiswa UNTIDAR dalam bentuk beasiswa,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar penerima beasiswa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Penerima beasiswa BAZNAS berkewajiban untuk mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 sampai lulus kuliah, berkomitmen menjadi Duta Zakat dan Relawan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah jika dibutuhkan, dan setelah lulus jika memiliki penghasilan sampai batas nisab bersedia untuk menjadi muzakki.

Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. H Rozihan, S.H., M.Ag. didampingi oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Drs. K.H. Hadlor Ihsan secara simbolis menyerahkan beasiswa kepada salah satu perwakilan mahasiswa. Beasiswa BAZNAS tahun 2022 diserahkan kepada 30 orang mahasiswa dengan masing-masing menerima beasiswa sebesar Rp 3.500.000 (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)