123 PNS di Lingkungan Pemkab Magelang Terima SK Pensiun

SERAHKAN SK : Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyerahkan SK Pensiun secara simbolis kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang telah memasuki masa purna tugas (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Pendopo Soepardi, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (3/6/2024). SK Batas Usia Pensiun TMT 1 Juli 2024 sampai dengan 1 September 2024 tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, bagi setiap PNS, pensiun adalah suatu hal yang pasti. Menurut Sepyo, meski SK Pensiun sudah diterima, namun bagi pegawai yang belum sampai TMT pensiun, maka statusnya masih PNS aktif sehingga tetap wajib melaksanakan dan memenuhi aturan-aturan kepegawaian yang ada dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sepyo menyampaikan, bahwa pensiun merupakan berakhirnya masa pengabdian para pegawai selaku abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah.

“Maka dengan pensiun ini, harus menjadikan kita menjadi lebih leluasa dan fokus untuk berkarya/mengabdi di masyarakat maupun keluarga,” kata Sepyo.

Sepyo juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja samanya selama ini dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.

“Saya juga mengucapkan permohonan maaf, apabila selama ini ada kesalahan, teriring doa, semoga Bapak/Ibu agar selalu diberikan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, dan diberi kebahagiaan untuk dapat berkumpul dengan orang-orang yang di sayang, panjang umur dan di karuniai usia yang di berkahi dari Allah SWT,” ucapnya.

Sementara Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, menyampaikan, acara penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian ASN di lingkungan Pemkab Magelang. Sebab, telah memasuki purna tugas, dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.

“Untuk penyerahan SK pensiun TMT 1 Juli – 1 September 2024 sejumlah 123 SK dengan rincian BUP TMP 1 Juli 2024 sejumlah 39 SK, BUP TMT 1 Agustus 2024 sejumlah 45 SK, BUP TMT 1 September 2024 sejumlah 39 SK pensiun,” papar Eko (aha/had)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)