Wali Kota Magelang : PNS Harus Menjaga Amanah, Tidak Makan yang Bukan Hak
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang diminta untuk selalu patuh pada aturan. Selain itu, PNS harus mampu menjaga amanah sebagai pengabdi negara.
Hal ini disampaikan Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Senin (18/10/2021) usai apel Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemkot Magelang di halaman belakang Kantor Wali Kota Magelang.
“PNS harus menjaga amanah, tidak “makan” yang bukan hak. Dengan tindakan, kinerja yang baik dan doa. Godaan PNS itu banyak, dan saya yakin mereka sanggup melewati itu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Aziz menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat kepada 47 PNS untuk periode 1 Oktober 2021. PNS yang naik pangkat tersebut meliputi golongan I.d sebanyak 1 orang, golongan IIa-IId 9 orang, golongan IIIa-IIId 26 orang, golongan IVa-IVb sembilan orang, IVc dan IVe masing-masing satu orang.
Sementara satu orang PNS saat ini sudah terbit persetujuan teknis kenaikan pangkat IVe namun untuk SK masih proses di Sekretaris Negara (Setneg) Jakarta.
Pemkot Magelang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berkomitmen untuk terus memberikan layanan kepegawaian diantaranya layanan kenaikan pangkat secara baik, tepat waktu dan tepat sasaran.
“Mereka sudah pantas naik golongan. Mereka juga mengumpulkan kredit poin yang harus dipenuhi. Hal itu menunjukkan sistem di pemerintahan ini sudah baik, kenaikan pangkat diurus dengan baik dan bisa tepat waktu,” imbuh Aziz.
Menurutnya, kenaikan pangkat ini dapat menjadi kebanggaan bagi PNS, keluarga, dan instansi kerjanya. Oleh sebab itu, mereka harus meningkatkan prestasi kerja, disiplin dan semangat pengabdian untuk pemerintah dan masyarakat Kota Magelang.
Aziz menegaskan, PNS yang tidak patuh pada aturan akan dijatuhi sanksi yang berlaku, mulai dari administrasi sampai pidana.
“Resikonya jika melanggar aturan bisa kena sanksi, sampai pidana. Wali Kota dan Wakil Wali Kota pun juga bisa kena sanksi kalau melanggar. Mohon doa agar kami tidak melakukan hal-hal yang melangaran aturan,” ungkapnya.
Kepala BKPP Kota Magelang, Isa Ashari menjelaskan, periode kenaikan pangkat PNS sudah ditentukan, pihaknya melayani para PNS yang sudah semestinya naik pangkat.
“Kenaikan pangkat sudah ditentukan, ini per 1 Oktober 2021, mungkin nanti April dan seterusnya. Prinsip kami melayani yang memang sudah naik pangkat, berdasarkan evaluasi, penilaian kinerja juga, prinsip kami tidak menghambat,” tandas Isa.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 ini telah menggunakan aplikasi online sejak proses pengusulan kenaikan pangkat dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat pusat (coi/aha)