Uji Kemahiran Menembak Kelas Pratama Bagi Taruna Akmil Tingkat III
Magelang (wartamagelang.com) – Taruna Akmil tingkat III/Sermadatar TP 2020/2021 melaksanakan kegiatan menembak di lapangan tembak Sarsanto Plempungan, Salaman, selama 6 hari (Senin-Sabtu) Tgl 1 s.d. 6 Maret 2021 berjumlah 296 Taruna dengan pelatih 92 orang, Senin (01/02/2021).
Kegiatan ini bertujuan sebagai pedoman dalam menyelenggaraan Uji Kemahiran Menembak kelas Pratama bagi Taruna Akmil Tingkat III/Sermadatar TP 2020/2021, dengan pelaksanaan tembak tepat penilaian jarak 100 meter dengan sikap (tiarap, duduk/berlutut dan berdiri), pada jarak 200 meter sikap (tiarap dan duduk/berlutut), selanjutnya tembak tepat penilaian jarak 300 meter sikap tiarap, dengan batas minimal nilai yang telah di tentukan.
Kadepmildas Akmil Kol Inf Murbianto Adi Wibowo dihadapan para Taruna dan organik pelatih serta pengasuh memberikan penekanannya, ”Seluruh Taruna agar disiplin dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti, menyerap, dan melaksanakan seluruh materi yang diujikan. Hasil uji Kemahiran Menembak kelas Pratama agar dicatat dalam buku saku petembak sehingga dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan hasil latihan dan sebagai bahan evaluasi bagi pelatihan”.
“Bagi Taruna yang dinyatakan LULUS akan diberikan sertifikat penghargaan dan Brevet Kemahiran Menembak Kelas Pratama sesuai keputusan Gubernur Akmil. Untuk Taruna yang dinyatakan BELUM LULUS akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan pembinaan lanjutan dan pendalaman, serta pengujian ulang hingga seluruh Taruna Akmil dinyatakan lulus Uji Kemahiran Menembak Tingkat Pratama”,sambung Kadepmildas dalam rilis Penhumas Akmil yang diterima oleh wartamagelang.com..
“Untuk Para pelatih dan pendamping dituntut selalu melaksanakan pengawasan, pengendalian, disiplin serta memiliki kepedulian terhadap setiap tahap kegiatan dalam Uji Kemahiran Menembak kelas Pratama. Agar pelaksanaan Uji Kemahiran Menembak kelas Pratama dilaksanakan secara jujur dan obyektif sesuai teknik dan sistem penilaian yang benar dengan didasarkan pada hasil kemampuan petembak. Petembak yang TIDAK LULUS salah satu sub materi maka dinyatakan TIDAK LULUS”, lanjut beliau.
Mengakhiri perhatiannya seluruh Taruna dan organik serta pengasuh untuk selalu memegang teguh 8 Wajib TNI, Saptamarga dan Sumpah Prajurit selama pelaksanaan kegiatan Uji Kemahiran Menembak tingkat Pratama. (wq)