Sidang Perkara Pidana Online rencana akan dipermanenkan oleh Mahkamah Agung

Sidang Perkara Pidana Online rencana akan dipermanenkan oleh Mahkamah Agung

Sidang Perkara Pidana Online rencana akan dipermanenkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketua MA  Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara  online pada Rabu (19/8/2020), mengatakan  “Perjanjian kerja sama yang awalnya dimaksudkan sebagai respons keberlanjutan proses penegakan hukum dalam situasi makin masifnya penyebaran COVID-19, telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan,”, dikutip dari Antara. Regulasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik masih digodok walau sudah ada kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham yang ditandatangani pada 13 April 2020. Kelompok kerja yang dibentuk pada April 2020 sedang merampungkan rancangan peraturan MA tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di pengadilan.

Ketua MA  Muhammad Syarifuddin menyadari sidang perkara pidana secara online mendapatkan kritik terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers. Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan yang merupakan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal yang baru di Indonesia dan masih dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi. Regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara online juga masih minim, di antaranya Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meski begitu, ia meyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.  Seperti yang dikutip dari kompas.com. (Uwek)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)