Polisi Bongkar Pembuatan Mie Berbahan Formalin dan Boraks

MIE BERFORMALIN : Pembuatan mie berformalin dan mengandung boraks
berhasil dibongkar (Dok internet)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang berhasil membongkar pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks di wilayah Kabupaten Magelang. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat tentang penjualan mie basah mengandung bahan yang dilarang.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, awalnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar Muntilan ada penjual mi basah yang dicurigai. Diduga kuta, kata Sajarod, mengandung bahan yang dilarang untuk tambahan pangan berupa formalin dan boraks.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan pembelian mi basah tersebut dan melakukan pengecekan secara laboratorium kesehatan. Ternyata didapatkan hasil bahwa mi basah yang diperiksa itu positif mengandung formalin dan boraks,” katanya.

Sajarod menuturkan, tersangka melakukan pembuatan mi basah tersebut di rumah produksinya yang beralamat di RT 1/RW 6, Kampung Rejosari Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Mie produksi tersangka, kata Sajarod, lalu diedarkan dengan cara dijual kepada saksi BW yang merupakan penjual mie basah di Pasar Muntilan.

“Oleh saksi BW dijual kepada pedagang mi basah, pedagang eyek dan penjual masakan mie siap saji,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, mie basah tersebut oleh tersangka dijual kepada saksi BW seharga Rp 35.000 tiap bal seberat 5 kilogram. Mie produksi tersebut, kata Sajarodd, sudah dilakukan sejak sekitar tiga tahun lalu, namun sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Mereka mulai menjual lagi sejak Mei 2021.

“Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Pemberian formalin dan boraks agar kualitasnya lebih awet,” jelasnya.

Kapolres menuturkan, untuk tersangka pembuatnya adalah Budiyono, 48, warga RT 3/RW 13, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Menurut pengakuannya kepada polisi, tersangka tidak memberitahukan kepada saksi BW selaku pembeli maupun karyawannya jika dia menambahkan formalin dan boraks pada mie basah buatannya.

Pengiriman mi basah kepada saksi BW dilakukan pada malam hari. Sewaktu pengiriman, petugas mengamankan saksi SRT selaku karyawan yang bertugas untuk melakukan pengiriman dengan menggunakan mobil Suzuki Futura AA-9285-FA warna kuning metalik. Ketika itu dia membawa lima karung mie basah seberat 175 Kg (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)