Penerapan PPKM Level 3 di Jateng Sesuaikan Aturan dari Pemerintah Pusat

Foto: Humas Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/2/2022). Foto: Humas Jateng

SEMARANG (wartamagelang.com) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat. Meski begitu, saat ini di Jawa Tengah seluruh daerahnya masuk dalam level 1 dan 2.

“Kalau nanti masuk ke tiga ya kita ikuti turunannya, jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak,” kata Ganjar ditemui di kantornya, Selasa (8/2/2022).

Perintah Presiden RI Joko Widodo soal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, juga mesti diefektifkan dan dioptimalkan. Patroli dilakukan untuk memastikan hal itu berjalan.

“Ramai ramai nanti dulu ditunda. PTM dievaluasi setiap hari, yang terkena (kasus covid) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan) sesuai kondisi masing masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena (klaster banyak) kemarin masih di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus, genjot terus,” ujarnya.

Ditambahkan, perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masih terkendali. Namun demikian, seluruh jajaran dalam kondisi siaga menghadapi lonjakan kasus.

“Covid masih terkendali ya, kalau datanya di seluruh Jawa, saya kira Jateng mesti siaga penuh, karena masih landai dibanding provinsi lain,” kata Ganjar.

Gubernur mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak bersantai dengan kondisi landai tersebut. Komunikasi dengan provinsi lain, juga terus dilakukan karena Jateng jadi ‘lalu lintas’ perpindahan dari berbagai provinsi.

“Kita komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kita siapkan RS darurat. Termasuk on kan seperti saat menangani delta,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah, lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus). Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)