Pemkot Buka Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Magelang

BUKA SELEKSI : Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Magelang, Kota Magelang membuka seleksi calon dewan pengawas (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang secara resmi membuka seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Magelang, Kota Magelang. Seleksi ini mulai dibuka mulai 21-29 September 2021 mendatang.

Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Magelang, Chrisatya Yonas Nusantrawan, Selasa (21/09/2021) mengatakan, seleksi ini digelar dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan terpenuhinya kepengurusan BUMD dalam tugas kepengawasan. Seleksi, kata Yonas, dibuka untuk memenuhi satu orang dewan pengawas BPR Bank Magelang karena pejabat sebelumnya sudah habis masa jabatannya.

“Sesuai ketentuan, Perumda BPR Bank Magelang seharusnya ada dua dewan pengasa, namun baru terisi satu orang sehingga perlu dilakukan pemenuhan melalui seleksi,” katanya.

Yonas menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 21-29 September 2021. Pendaftaran dengan mengirimkan berkas lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Magelang melalui Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Magelang dengan alamat PO BOX 146 Magelang.

Seleksi terbuka untuk umum dengan persyaratan umum meliputi sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Syarat lainnya, calon pendaftar harus memiliki kompetensi dan reputasi keuangan yang baik, memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya, mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1). berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

“Calon pendaftar tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Magelang tersebut.

Disamping persyaratan umum, lanjut Yonas, seleksi juga menyertakan persyaratan khusus antara lain memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang baik. Integritas meliputi akhlak dan moral yang baik, komitmen mematuhi peraturan perundangan, mengembangkan operasional BPR yang sehat dan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus.

“Untuk kompetensi, calon pendaftar harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan, serta berpengalaman minimal 2 tahun di bidang tersebut,” ujar Yonas.

Sedangkan untuk reputasi, calon pendaftar tidak termasuk dalam daftar kredit macet, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.

Syarat khusus selanjutnya, imbuh Yonas, calon pendaftar diharuskan mempunyai sertifikat profesi Dewan Pengawas/Komisaris BPR yang masih berlaku dan tidak menduduki jabatan sebagai anggota dewan pengawas/komisaris lebih dari 2 jabatan anggota dewan pengawas dan/atau anggota komisaris pada BUMD lainnya.

Menurut Yonas, hasil seleksi administrasi akan diumumkan paling lambat 4 Oktober 2021 di papan pengumuman Perumda BPR Bank Magelang dan pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan UKK oleh lembaga profesional.

Adapun tahap terakhir adalah wawancara oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz. Yonas menegaskan, seleksi tidak dipungut biaya apapun dan apabila ada pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus atau gugur (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)