Pemerintah Desa Harus Miliki Data Riil Kondisi Wilayahnya

BERI ARAHAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022 (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Data kwilayahan merupakan sesuatu yang mendasar sebagai acuan untuk mengambil kebijakan bagi Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, maka Pemerintah Desa pun dituntut harus memiliki update seluruh data kewilayahan secara rinci.

“Melalui data ini, nantinya saya bisa melihat kondisi riil desa-desa di Kabupaten Magelang seperti jumlah penduduknya berapa, luas wilayahnya berapa, kondisi sosial ekonominya seperti apa, sampai jumlah anak SD nya berapa, SMP nya berapa, sehingga hal-hal inilah yang nanti akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memberikan pengarahan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022, di Artos Hotel, kemarin.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso menekankan, pentingnya penyusunan data Prodeskel dan Amongrasa. Sebab, kata Iwan, saat ini sering kali masih belum mendapatkan perhatian secara khusus.

Menurut Iwan, data masih dianggap sesuatu yang rutin saja dan masih jarang dilakukan pengupdatean karena telah disibukkan dengan kegiatan bersifat administratif.

“Menurut saya sekarang ini yang lebih penting adalah komitmen kita bahwa Monografi desa, data Prodeskel, data Amongrasa ini sangat penting. Sebagus apapun aplikasinya kalau tidak diisi atau di-update maka tidak akan bermanfaat pagi Pemerintah Desa dan masyarakat,” bebernya.

Iwan menyebutkan, dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) tahun 2021 baru sekitar 70 persen yang telah mengisi data di Amongrasa. Apabila 30 persen dari 367 Desa yang belum mengisi data Amongrasa, maka akan menimbulkan kerancuan data sampai di tingkat Kecamatan bahkan sampai di tingkat Kabupaten.

Untuk diketahui bahwa data Amongrasa sendiri adalah sistem himpunan data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Karena itu data ini menjadi penting, karena data sifatnya ada yang statis dan dinamis maka setiap 6 bulan/semester itu pasti harus diupdate karena pasti ada perubahan contohnya seperti data jumlah Stunting, data jumlah anak/orang berkebutuhan khusus dan masih banyak yang lain,” imbuhnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)